Najis Adalah? Macam-macam Najis & Cara Mensucikannya

Najis Adalah? Macam-macam Najis & Cara Mensucikannya-Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Sedangkan menurut syara’ adalah sesuatu yang bisa mempengaruhi syahnya sholat. Dengan kata lain najis adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan shalat tetapi tidak membatalkan wudhu.

Najis menjadi sesuatu penghalang dalam beribadah kepada Allah SWT yang berbentuk kotoran yang menempel pada zat, tubuh, pakaian atau benda lainnya.

Najis Adalah? Macam-macam Najis & Cara Mensucikannya

Macam-macam najis dan contohnya beserta cara mensucikannya


1. Najis Mukhafafah

Najis mukhafafah yaitu najis ringan yang berupa air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain ais susu ibi (ASI). Maksud belum makan selain ASI yaitu bayi laki-laki tersebut belum makan makanan seperti nasi, bubur, buah, sayuran dan makanan lainnya.
Baca Juga : Hukum Foto Selfie Menurut Pandangan Islam, Halal-Haram Kah?
Cara menyucikan mukhafafah yaitu dengan memercikkan air pada benda atau apa saja yan terkena najis walaupun tidak mengalir. Hal ini seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, yang artinya :

“Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah SAW Bersama anak laki-lakinya yang kecil yang belum makan makanan selain air susu, sesampainya Ummu Qais di depan beliau Rasulullah SAW memangku anank itu kemudian anak itu mrngompol di pangkuannya, lalu beliau mrminta air dan memercikan air itu pada bagian yang terkena kencing anak tadi dan beliau tidak membasuhnya.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Dari hadist di atas diterangkan bahwa hanya ar kencing laki-laki saja yang cara mensucikannya dengan diperciki air. Lalu bagaimana jika air kencing anak perempuan? Sahabat Rasulullah SAW, Ali ra. Menjelaskan yang artinya :

 “Rasulullah SAW bersabda, kencing bayi laki-laki hanya diperciki air, sedangkan bayi perempuan hendaklah dicuci. Qatadah berkata : ini selama keduanya ini belum diberi makan, jika sudah diberi makan, maka kencing meraka hendaklah dicuci” (HR. Ahmad)
Baca Juga : Apa Hukum Bermain Prank? Yang Lagi Marak Di Kalangan Anak Muda
Kedua hadist tersebut menunjukkan bahwa cara mencuci kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun cukup diperciki dengan air saja. Sedangkan air kencing bayi perempuan walaupun belum berumur dua tahun dan belum diberi makan selain air susu ibu, mereka hendaknya dicuci sampai hilang sifatnya sebagaimana kencing orang dewasa pada umumnya.

2. Najis Mutawassitah

Najis mutawassitah yaitu najis pertengahan yang tidak ringan dan juga tidak berat. Yang termasuk najis mutawassitah yaitu segala sesuatu yang yang keluar dari qubul dan dubur apapun bentuknya. Terkecuali mani, kotoran binatang dan bangkai selain manusia, belalang , dan ikan.

Najis mutawssitah terbagi menjadi dua berdasarkan tampak tidaknya zat najis tersebut, yakni :

a. Najis ainiyah

Najis ainiyah yaitu najis yang tampak zatnya secara lahir dan jelas warnanya, baunya, serta rasanya. Cara menyucikan najis ini yaitu dengan membasuhnya dengan sir sampai hilang ketiga sifat tersebut. Adapun kalau sukar dan sulit menghilangkannya, sekalipun sudah dilakukan berulang kali, maka najis tersebut dianggap suci dan dimaafkan.

b. Najis hukmiyah

Najis hukmiyah yaitu najis yang kita yakini adanya (menurut hukum), tetapi tidak tampak ketiga sifatnya (warna, bau, dan rasa). Contoh najis hukmiyah yaitu kencing yang sudah lama kering sehingga tidak memiliki warna, bau, dan rasanya (hilang sifatnya). Cara menyucikan najis ini yaitu dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
Baca Juga : Cara Cepat Dan Mudah Mencari Halaman Pertama Setiap Juz Dalam Al-Qur'an
Disamping kedua najis tersebut, ada juga najis ma’fu (dimaafkan), yaitu berupa bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir ketika dibunuh seperti lalat, nyamuk, dan sebagainya. Najis ini tidak dicuci pun tidak apa-apa karena sudah dimaafkan (ma’fu).

Jadi kesimpulannya menyucikan najis yang kelihatan secara lahir adalah dengan cara membasuhnya untuk menghilangkan sifatnya. Sedangkan menyucikan najis yang tidak tampak yaitu dengan dialirkan saja.

3. Najis Mughalazhah

Najis Mughalazhah yakni najis berat, yang berupa anjing, babi dan termasuk babi hutan serta keturunan dari salah satu maupun keduanya.

Cara mensucikan najis ini adalah dengan memcucinya dengan air sebanyak tujuh kali yan salah satunya dicampur dengan debu atau tanah yang suci. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya :

“ Abu Hurairah ra. Berkata, Rasulullah SAW. Bersabda , “Sucinya bejana seseorang diantara kamu apabila telah dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali yang salah satu dari tujuh itu dicampur dengan tanah (debu).” (HR. Muslim)

Bersentuhan dengan kulit anjing saja najis, lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging anjing dan babi. Tentang hal ini dengan tegas firman Allah mengharamkannya. Sesuai yang disebutkan dalam Al-Qur’an yang artinya :

“Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwayuhkan kepadaku semua yang diharamkan bagi orang yang ingin memakannya, terkecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir atau daging babi.” (QS. Al-An’am : 145)

Dalam ayat tersebut daging babi dan anjing, bukan berarti selain danging seperti gajihh (lemak), urat, dan sebagainya dihalalkan, melainkan mencakup seluruh bagian dari babi dan anjing.
Baca Juga : Investasi Akhirat Yang Menjanjikan Untuk Meraih kesuksesan Di Surga
Diisyaratkan mencuci najis, anjing pada ayat tersebut sampai tujuh kali termasuk diantaranya harus dicampur dengan debu atau tanah, ini menunjukkan betapa beratnya dan bahaya akibat yang ditimbulkan dari jilatan anjing bagi tubuh manusia apalagi kalai dagingnya dimakan.

4. Cara Mensucikan najis tanpa menggunakan air

Diantara tiga najis di atas, cara menyucikannya yaitu dengan menggunakan air. Lalu bagaimana jika sedang dalam keadaak tidak ada air? Bagaimana cara menyucikan najisnya?

Hal yang mungkin dilakukan yaitu dengan menggunakan batu untuk menyucikan najis. Misalnya cara bersuci setelah buang air besar dan buang air kecil yang disebut istinja adalah dengan menggunaka air atau batu atau benda padat lainnya kecuali tulang apabila tidak ada air. Caranya yaitu bersuci dengan batu terlebih dahulu kemudian dengan air. Yang demikian adalah lebih baik.

Bersuci dengan batu atau benda padat lainnya disebut istijmar, dengan ketentuan atau syarat sebagai berikut :
  • Batu atau benda lain yang digunakan untuk bersuci harus keras dan suci serta dapat membersihkan najis
  • Sekurang-kurangnya menggunakan tiga batu atau satu untuk tiga kali usapan dan lebih baik beberapa kali sehingga benar-benar bersih.
  • Najis yang akan disucikan atau dihilangkan belum kering
  • Najis tidak berpindah dari tempat keluarnya, misalnya ke kaki atau lainyya
  • Najis belum bercampur dengan benda lain walaupun benda itu suci
  • Batu atau benda yang digunakan bukan batu atau benda yang bernilai, misalnya batu masjid


Penutup

Itulah ulasan mengenai macam-macam najis dan cara mensucikannya. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sekiat dan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Najis Adalah? Macam-macam Najis & Cara Mensucikannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel