Apa Hukum Bermain Prank? Yang Lagi Marak Di Kalangan Anak Muda
Prank berasal dari bahasa inggris yang artinya gurauan atau bisa kita katakana bahwa prank adalah sebuah perbuatan yang ingin mengetahui bagaimana respon dari korbannya atau bisa juga perbuatan yang menipu seseorang, kenapa menipu? Pasalnya prank dilakukan sebagai bentuk lelucon yang membuat korbannya akan merasa tidak nyaman, malu, kebingungan, bahkan sampai ketakutan.
Sekarang prank menjad viral dan sering ditonton banyak pasang mata sebagai sarana untuk menghibur. Kebanyakan orang menontonnya di youtube bahkan ada juga stasiun TV yang sengaja membuat program ini.
Baca Juga : Hukum Foto Selfie Menurut Pandangan Islam, Halal-Haram Kah?
Awalnya mungkin hanya untuk menghibur sesame dan mencari sensasi sembari mengisi waktu luang, namun sekarang prank bahkan menjadi sebuah ladang uang bagi youtuber. Sehingga banyak yang mencoba dan menekuni hal ini.
Lalu bagaimana hukum prank dalam islam? Apakah prank yang bermaksud menjaili orang boleh-boleh saja? Mari kita simak ulasan di bawah ini mengenai hukum prank dalam islam :
Melihat kejadian itu, Nabi SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang artinya yaitu :
Sudah lah yakin bahwa prank yang bisa meresahkan orang lain dan menjadikan sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Begitu pula dengan aksi-aksi prank yang mengundang tawa dan membuat korbannya malu sehingga melewati batas.
Baca Juga : Benarkah,Telinga Berdenging Harus Bershalawat karena Dipanggil Rasulullah?
Selain itu prank yang bertujuan untuk mengambil hak milik orang lain hukumnya pun sama yaitu tidak diperbolehkan. Hal ini merujuk kembali pada hadist Rasulullah SAW, beliau bersabda yang artinya :
Dengan demikian jelaslah sudah hukum membuat prank yaitu tidak diperbolehkan karena akan bisa membuat orang lain merasa resah dan terganggu. Mari kita manfaatkan waktu yang luang dengan melakukan hal-hal yang baik dan positif.
Baca Juga : Investasi Akhirat Yang Menjanjikan Untuk Meraih kesuksesan Di Surga
Untuk lebih menguatkan lagi, prank sebenarnya sama dengan bercanda yang sudah melewati batas karena bisa membuat orang resah. Dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 11 yang artinya yiatu :
Ayat di atas menegaskan bahwa kita harus tidak merendahkan kepada sesame dan janganlah mengejek satu sama lain yang dampaknya pasti akan menyebabkan perpecahan dan permusuhan. Selain itu prank juga sebenarnya termasuk dalam bercanda yang melewati batas. Maka dari itu islam juga melarang bercanda melewati batas dengan beberapa alasan, yaitu :
Sekarang prank menjad viral dan sering ditonton banyak pasang mata sebagai sarana untuk menghibur. Kebanyakan orang menontonnya di youtube bahkan ada juga stasiun TV yang sengaja membuat program ini.
Foto : Thayyiba |
Hukum prank menurut islam
Umumnya prank dilakukan dengan mengerjai seseorang yang tidak dikenal agar kaget dan bingung, di sinilah menjadi salah satu daya tarik karena akan mengundang gelak tawa.Baca Juga : Hukum Foto Selfie Menurut Pandangan Islam, Halal-Haram Kah?
Awalnya mungkin hanya untuk menghibur sesame dan mencari sensasi sembari mengisi waktu luang, namun sekarang prank bahkan menjadi sebuah ladang uang bagi youtuber. Sehingga banyak yang mencoba dan menekuni hal ini.
Lalu bagaimana hukum prank dalam islam? Apakah prank yang bermaksud menjaili orang boleh-boleh saja? Mari kita simak ulasan di bawah ini mengenai hukum prank dalam islam :
Islam tidak memperbolehkan bermain prank
Prank yang tidak diperbolehkan yaitu mengenai perbuatan yang menyebabkan seseorang merasa keresahan sehingga merasa tidak nyaman terhadap orang itu. Perbuatan ini sebenarnya telah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW. Saat itu para sahabat ada yang jail, kemudian Rasulullah melarangnya, karena mereka akan mengerjain seseorang yang tidur. Tetapi mereka tetap mengeyel dan terus mengerjain dengan membawa orang yang tidur ke atas bukit dan membangunkannya. Sontak langsung kaget dan mereka langsung menertawakannya.Melihat kejadian itu, Nabi SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang artinya yaitu :
Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menakut-nakuti sesama muslim lain
Sudah lah yakin bahwa prank yang bisa meresahkan orang lain dan menjadikan sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Begitu pula dengan aksi-aksi prank yang mengundang tawa dan membuat korbannya malu sehingga melewati batas.
Baca Juga : Benarkah,Telinga Berdenging Harus Bershalawat karena Dipanggil Rasulullah?
Selain itu prank yang bertujuan untuk mengambil hak milik orang lain hukumnya pun sama yaitu tidak diperbolehkan. Hal ini merujuk kembali pada hadist Rasulullah SAW, beliau bersabda yang artinya :
Tidak diperbolehkan seorang diantara kalian mengambil barang orang lain, baik bercanda maupun serius.
Baca Juga : Investasi Akhirat Yang Menjanjikan Untuk Meraih kesuksesan Di Surga
Untuk lebih menguatkan lagi, prank sebenarnya sama dengan bercanda yang sudah melewati batas karena bisa membuat orang resah. Dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 11 yang artinya yiatu :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah para laki-laki merendahkan orang-orang lain, dengan ditetawakan itu lebih baik dari mereka. Dan janganlah pula perempuan merendahkan orang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlan suka mencela dirimu dan jangan memanggil dengan gelar yang mengandung ejekan. Seburuk panggilan adalah yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka orang yang zalim.
- Orang yang melakukan prank dikhawatirkan akan membuat hatinya keras akibat terlalu sering tertawa akibat kekagetan korbannya
- Bisa membuat orang marah dan timbulnya permusuhan
- Membuat orang manjadi takut dan kaget, sesuai dengan hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
Belum ada Komentar untuk "Apa Hukum Bermain Prank? Yang Lagi Marak Di Kalangan Anak Muda"
Posting Komentar