Hukum Foto Selfie Menurut Pandangan Islam, Halal-Haram Kah?

Selfie merupakan sebuah fenomena yang cukup populer di kalangan masyarakat. Selfie menjadi  hobi ataupun tren yang sudah membudaya bahkan juga dijadikan sebuah keharusan sebagai sarana mendokumentasikan momen-momen spesial dan kemudian men-share ke media sosial.

foto selfie

Fenomena selfie sekarang tidak mengenal usia maupun latar belakang lainnya, maksud atau tujuan membagikan ke medsos pun bermacam-macam. Ada yang hanya ingin mendapat respon dari teman-temannya sampai ada juga yang digunakan sebagai sarana untuk berbisnis. Pokoknya fenomena selfie menjadi tren tersendiri yang bisa menentuka eksistensi kita di dunia maya.

Baca Juga : Benarkah,Telinga Berdenging Bershalawat karena Dipanggil Rasulullah?

Dahulu foto hanya dapat dicetak dan dipajang di rumah, sehingga orang yang melihatnya pun terbatas. Tetapi tidak dengan selfie yang mempunyai dua sisi baik dan buruk, hal ini tergantung dari maksud untuk apa berswa foto selfie dan bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap foto tersebut.

Hukum selfie menurut pandangan islam

Terdapat beberapa pendapat mengenai hukum selfie, ada yang membolehkan ada juga yang melarangnya. Maka dari itu Anda harus membacanya sampai selesai untuk menghindari kesalah pahaman.

1. Pendapat yang mengharamkan selfie

Dalam islam, mengambil atau membuat gambar yang mempunyai ruh secara mutlak dalam artian manusia dan hewan, merupakan tindakan yang dilarang bahkan hukumnya haram. Hal ini dikarenakan bisa memicu dampak yang negatif dari gambar tersebut.

Keharaman dari selfie didasarkan pada salah satu hadist Rasulullah SAW, yang diriwayatkan Tirmizi. Berikut hadistnya :

“Baginda Rasulullah SAW melarang gambar ada di dalam rumah dan beliau juga membuat gambar”

Dari hadist di atas bisa dimaknai bahwa Rasulullah melarang meletakan gambar di dalam rumah yaitu gambar yang bisa menimbulkan dampak negatif  bagi yang melihatnya. Selain itu, Beliau juga melarang gambar mahluk hidup.

Baca Juga : Investasi Akhirat Yang Menjanjikan Untuk Meraih kesuksesan Di Surga

Selfie merupakan salah satu yang dimaksuda dari hadist tersebut, pasalnya foto selfie dapat menunjukan wajah atau bahkan juga bagian tubuh secara jelas. Sehingga foto selfie diharamkan dalam islam. Tak hanya foto, video pun sama hukumnya karena bisa menunjukan anggota tubuh bahkan dalam video akan tampak lebih jelas karena gambarnya bisa bergerak.

Selain itu terdapat juga kisah Malaikat Jibril yang tidak mau memasuki rumah karena terdapat patung yang menghiasi rumah tersebut. Patung tersebut juga mencirikan gambar dari mahluk hidup yang memiliki nyawa dan ruh secara mutlak.

2. Pendapat yang membolehkan selfie 

Hukum selfie diperbolehkan ditinjau dari perspektif islam, pasalnya mengambil foto selfie alat yang digunakan berupa kamera. Sedangkan dalam hadist yang melarang selfie ada yang manafsirkan bahwa gambar yang dimaksud adalah gambar mahluk hidup yang dibuat menggunakan tangan manusia dengan tujuan meniru atau menyerupai bentuk aslinya.

Gambar dan foto merupakan hal yang berbeda, kalau gambar yang meniru mahluk hidup di zaman nabi adalah melukis dengan meniru bentuk seperti aslinya. Jika foto selfie di zaman modern adalah mengabadikan atau mendokumentasikan objek foto pada momen-momen tertentu.

Baca Juga : 5 Kesalahan Memakai Jilbab, Justru Menambah Dosa

Dengan kata lain, selfie itu dilakukan dengan “mengambil, mengabadikan, atau memotret” dan bukan “ menciptakan, meniru” hal baru dalam menggambar sehingga menyerupai objek yang memiliki ruh dan nyawa. Jadi selfie bukan termasuk kategori yang dimaksuda dari hadist yang melarang selfie.
Setelah mengetahui hukum berswa foto selfie, Anda harus juga memahami apa sih tujuan Anda membagikan atau men-share foto ke medsos?

Pastinya ada penerima atau yang melihat foto selfie  yang merespon baik tapi ada pula yang malah mengomentarinya dengan hal-hal yang buruk. Inilah yang perlu Anda perhatikan, karena selfie juga mempunyai dampak yang negatif baik untuk orang yang selfie maupun pada orang yang melihat foto selfie tersebut. Adapun dampak selfie, yaitu :
  • Riya, dalam konteks ini riya yang dimaksud adalah ketika kita mengharap pujian dari teman-teman Anda dan akan merasa berbesar hati terkait foto selfie yang di-share. 
  • Takabbur,Saat seseorang mengambil foto selfie yang dianggapnya sangat bagus dan enak dipandang. Maka dari itu mereka tergiur untuk membagikannya ke medsos. Sehingga akan bisa mendapat respon dari teman-temannya. Maka bukan tidak mungkin foto selfie juga bisa memunculkan rasa sombong karena foto yang dibagikan tersebut.
  • Ujub, yaitu sebuah perasaan kagum secara berlebihan dari foto selfie yang dibagikan ke medsos. Sehingga banyak orang yang rela melakukan apa saja, asalkan hasil foto selfienya memuaskan.
Perkara di atas umumnya terjadi pada diri sendiri, sehingga menyulitkan orang lain untuk mendeteksinya. Anda pun harus mampu menilai diri sendiri, apakah Anda sudah terjebak perkara tersebut atau belum. Sesungguhnya saat kita membagikan foto selfie ke medsos, secara tidak mungkin kita akan berpotensi mengalami perkara di atas meskipun di awal tidak bermaksud demikian.

Penutup

Itulas ulasan mengenai hukum berswa foto selfie, semuanya tergantung pada diri kita sendiri. Untuk apa Anda berselfie? Dan tujuan apa Anda membagikannya ke medsos?. Maksudkanlah foto selfie Anda untuk hal-hal yang positif, sehingga akan terhindar dari berbagai bentuk hal-hal negatif yang dapat merugikan orang yang berselfie maupun orang yang melihatnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Hukum Foto Selfie Menurut Pandangan Islam, Halal-Haram Kah? "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel