Asas Kewarganegaraan Indonesia beserta Contohnya (Lengkap)

Asas kewarganegaraan memiliki artian sebagai salah satu cara untuk menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara di suatu negara. Setiap negara mempunyai asas kewarganegaraan yang tidak semuanya sama. 

Asas kewarganegaraan memiliki artian sebagai salah satu cara untuk menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara di suatu negara. Setiap negara mempunyai asas kewarganegaraan yang tidak semuanya sama. 

Asas Kewarganegaraan Indonesia beserta Contohnya (Lengkap)


Apasih pengertian asas kewarganegaraan?, apa saja asas-asas kewarganegaraan?, lalu Indonesia menganut asas kewarganegaraan apa?, apakah sama dengan negara lain? Yuk ikuti penjelasan lengkapnya tentang asas kewarganegaraan di Indonesia berikut ini !

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia beserta Penjelasan (Lengkap) 


Pengertian Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan adalah dasar berfikir yang berguna menentukan masuk tidaknya seseorang sebagai golongan warga negara dari sebuah negara tertentu. Di berbagai literature hukum dan dalam praktik, terdapat 3 asas kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan asas campuran.

Namun, dari ketiga asas kewarganegaraan tersebut, yang dianggap sebagai asas yang utama yaitu asas ius sanguinis dan ius soli (Asshiddique, 2006:132). Sehingga pada umumnya asas kewarganegaraan hanya dibagi dua, yaitu asas ius sanguinis dan ius soli.

Mengapa asas kewarganegaraan penting bagi warga negara? 

Asas kewarganegaraan menjadi hal yang penting karena  dijadikan sebagai tolak ukur kesetiaan seseorang (warga negara) terhadap negara yang didiaminya. Di beberapa jabatan pemerintah, kewarganegaraan WNI tunggal harus dimiliki. Dengan demikian, tidak boleh ada penyelenggara negara yang bipatrid (warga negara ganda).

Asas Kewarganegaraan Umum beserta Contonya


1. Asas ius soli (asas kedaerahan atau tempat kelahiran)

Yaitu asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah (tempat kelahirannya). Misalnya, Andi dilahirkan di sebuah negara S, sedangkan kedua orang tuanya berkewarganegaraan negara T, maka Andi adalah warga negara S. 

Jadi, menurut asas ius soli, status kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh dari kewarganegaraan kedua orang tuanya, sebab yang menjadi dasar atau patokan yaitu tempat kelahirnya.


Negara penganut asas kewarganegaraan ini umumnya adalah negra yang modern dan multikultur tanpa ada batasan agama, suku, ras, dan lainnya. Yang pasti, negara akan mengakui siapa saja yang dilahirkan di negara tersebut, tidak melihat siapa dan dari mana orang tuanya berasal.

Contoh beberapa negara yang menggunakan asas kewarganegaraan Ius Soli :
  • Brazil
  • Argentina
  • Amerika Serikat
  • Kanada
  • Jamamika
  • Meksiko
  • Venezuela
Contoh asas kewarganegaraan ius soli :

Misalkan, Anto dan Anti berasal dari Kanada (penganut ius soli) mempunyai anak bernama Ani yang dilahirkan di Meksiko (penganut ius soli). Maka Ani dinyatakan sebagai warga negara Meksiko karena Ani lahir di negara yang menganut asas ius soli (tempat lahir).

2. Asas ius sanguinis (asas keturunan)

Menurut asas ius sanguinis, status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang yang bersangkutan. Misalnya, Seorang anak dilahirkan di negara C, sedangkan kedua orang tuanya berasal dari negara D, maka anak tersebut merupakan warga negara C.


Jadi, menurut asas ini, status kewarganegaraan anak (keturunan) akan selalu mengikuti status kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan di mana anak tersebut dilahirkan. 

Contoh beberapa negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan Ius Sanguinis :
  • Rusia
  • Inggris
  • Italia
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Spanyol
  • Yunani
  • Lebanon
Contoh asas kewarganegaraan Ius Sanguinis :

Contohnya, Doni dan Dona berasal dari Yunani (penganut asas ius sanguinis) memiliki anak bernama Dorsa. Anak tersebut dilahirkan di negara Italia (penganut ius soli). Maka status kewarganegaraan Dorsa adalah Yunani karena dilihat berdasarkan garis keturunan orang tuanya yang berasal dari Yunani, meskipun Ia dilahirkan di Italia.

Akibat adanya perbedaan kewarganegaran karena asas ius soli dan ius sanguinis

Setiap negara pasti memiliki asas kewarganegaraan yang tidak semuanya sama. Ada yang menerapkan ius soli, ada juga yang menerapkan ius sanguinis. Akibatnya akan ada dua kemungkinan status kewarganegaraan seseorang. Yaitu :

1. Apatride

Apatride adalah seseorang (penduduk) yang sama sekali tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini bisa disebabkan karena sang ibu yang berasal dari negara yang menganut asas iya solo melahirkan anak di negara yang menerapkan asas iya sanguinis. Sehingga tidak ada negara yang mau mengakui kewarganegaraan anak tersebut, baik negara asal ibunya maupun negara tempat kelahirannya. 

Contohnya : 

Boni dan Bona adalah pasangan suami istri yang berkewarganegaraan Amerika Serikat (penganut asas ius soli). Mereka berdomisili atau menempat di negara Jepang (penganut ius sanguinis). Kemudian lahirlah anak mereka yang bernama Beni di Jepang. Menurut negara AS (penganut ius soli), Beni tidak diakui status kewarganegaraannya, sebab lahir di negara lain. Begitu pula sebaliknya, Jepang yang berasas ius sanguinis juga tidak mengakui status kewarganegaraan Beni, karena orang tuanya bukan warga negara jepang. Dengan demikian, Beni tidak mempunyai status kewarganegaraan atau bipatride.

 2. Bipatride

Bipatride adalah adanya seseorang (penduduk) yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan ganda). Hal ini disebabkan karena sang ibu berasal dari negara penganut ius sanguinis, kemudian melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga anak tersebut memiliki dua macam status kewarganegaraan yaitu dari negara asal orang tuanya (ius sanguinis) dan negara tempat kelahirannya (ius soli).

Contohnya :

Andre dan Anak merupakan pasangan suami istri yang berkewarganegaraan Rusia (penganut ius sanguinis). Mereka berdomisili dan menetap di Argentina (penganut ius soli). Kemudian lahirlah anak mereka yang bernama Alan di Argentina. Menurut negara Rusia (penganut ius sanguinis), Alan tetap diakui sebagai warga negaranya karena mengikuti keturunan dari orang tuanya yang berasal dari Rusia. Begitu pula menurut negara Argentina (penganut ius soli), bahwa Alan juga diakui status kewarganegaraan karena tempat kelahirannya di Argentina. Dengan demikian, Alan memiliki status dua kewarganegaraan (bipatride) yaitu di Rusia dan Argentina.

Macam-macam Stelsel Sebagai Penentu Status Kewarganegaraan 

Untuk menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah di suatu negara lazimnya menggunakan dua macam stelsel, yaitu :
  • Stelsel aktif atau naturalisasi biasa yaitu seseorang yang harus melakukan tindakan hukum secara aktif untuk menjadi warga negara.
  • Stelsel pasif atau naturalisasi istimewa (kebalikan dari stelsel aktif) yaitu seseorang yang tidak perlu melakukan tindakan hukum tertentu untuk menjadi warga negara. Melainkan akan dengan sendirinya diakui menjadi warga negara.
Berkaitan dengan macam-macam stelsel diatas, seorang warga negara di suatu negara pada dasarnya mempunyai :
  • Hak opsi adalah hak warga negara untuk memilih suatu kewarganegaraan ( stelsel aktif).
  • Hak repudiasi adalah hak warga negara untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).

Asas Kewarganegaraan di Indonesia Beserta Contonya

Berdasarkan uraian di atas, sebenarnya apasih asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara kita? Dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa negara  Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut. 

1. Asas ius sanguinis

Sama halnya penjelasan di atas, bahwa asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang yang bersangkutan. Bukan berdasarkan kedaerahan atau tempat lahirnya seseorang. Contohnya pun serupa dengan contoh asas ius sanguinis di atas.


2. Asas ius soli

Sama dengan pengertian asas ius soli di atas, bahwa ius soli merupakan asas untuk menentukan status kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahirannya. Namun, di Indonesia asas ini diberlakukan secara terbatas yaitu bagi anak-anak yang sesuai dengan ketentuan di undang-undang. Contohnya pun sama dengan contoh ius soli di atas. 

3. Asas kewarganegaraan tunggal

Asas kewarganegraan tunggal merupakan asas untuk menentukan satu status kewarganegaraan untuk setiap orang di Indonesia. Asas kewarganegaraan tunggal merupakan prinsip tentang status kewarganegaraan, dimana setiap orang di Indonesia tidak boleh memiliki status kewarganegaraan ganda (bipatride).

Contoh :

Misalnya seorang anak lahir di kalangan warga negara (baik dalam maupun luar). Maka setelah dewasa anak tersebut harus memilih apa status kewarganegaraan yang ia kehendaki.


4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas untuk menentukan kewarganegaraan ganda (bipatride) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Contoh asas kewarganegaraan ganda terbatas :

Misalnya seorang anak lahir dan mempunyai dua status kewarganegaraan (bipatride). Maka anak tersebut boleh memiliki dua status kewarganegaraan (bipatride) hanya sampai berusia 18 tahun (atau sesuai ketentuan dalam undang-undang). Setelah anak tersebut berusia 18 tahun,  anak tersebut harus melepas/memilih salah satu kewarganegaraanya dari dua negara

Itulah kesimpulan asas kewarganegaraan di Indonesia dan penjelasan lengkapnya 

Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat bagi sobat untuk menambah wawasan mengenai asas-asas kewarganegaraan di Indonesia. Sekian dan terima kasih atas kunjungannya. 

Belum ada Komentar untuk "Asas Kewarganegaraan Indonesia beserta Contohnya (Lengkap)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel