Syirkah adalah : Jenis, Rukun & Syarat, Contoh Syirkah Lengkap

Pengertian syirkah, jenis, rukun & syarat, contoh syirkah - Syirkah abdan, syirkah inan, syirkah wujuh, syirkah mudhabarbah, dan lainnya merupakan salah satu bentuk kerja sama yang tak  asing lagi bagi kaum muslimin.

Sebenarnya apa itu yang dimaksud syirkah? Bagaimana syarat dan rukun syirkah? Dan apa saja jenis syirkah? Yuk kita simak ulasan di bawah ini!



1. Pengertian Syirkah

Syirkah secara bahasa berarti persekutuan, percampuran, perseroan. Sedangkan secara istilah Syirkah adalah persekutuan atau perseroan antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk kerja sama dalam suatu usaha yang hasilnya di bagi bersama.

Syirkah bertujuan untuk menyejahterakan sesama dan ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.

2. Rukun dan syarat syirkah

Syirkah (perseroan) pada dasamya telah dicontohkan oleh Rasuluilah saw, ketika beliau nyrah dan membangun peradaban di Madinah.
Baca Juga : Najis Adalah? Macam-macam Najis & Cara Mensucikannya
Dalam melaksanakan syirkah, para pelaku syirkah harus memenuhi rukun dan syarat syirkah. Adapun rukun dan syarat syirkah adalah sebagai berikut :
  • Dua belah pihak yang tetah berakad, Syarat orang yang melakukan akad syirkah adalah memiliki kecakapan (ahliyah) dalam melakukan pengeiolaan harta (taşarrun).
  • Objek akad (ma'qud 'alaih) Syaratnya adalah benda atau harta yang dikelola harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan. 
  • Akad (sigat) Syarat sah akad harus adanya tashamuf, yakni aktivitas pengelolaan. 

3. Jenis-jenis syirkah

Dalam pembagiannya, syirkah dibagi menjadi dua macam! Adapun kedua macam  syirkah tersebut adalah sebagai berikut :

Syirkatul amlak (syirkah hak milik)

Adalah persekutuan atau perseroan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan sebab kepemilikan, hibah, warisan, dan jual beli.

Syirkatul uqud (syirkah transaksional)

Syirkatul uqud adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal usaha dan keuntungan usaha. Nantinya modal dan keuntungan akan dibagi menurut kesepakatan mereka.

Macam-macam syirkatul uqud (Syirkah transaksional)

a. Syirkah abdan
Syirkah abdan dapat juga disebut syirkah amal, yakni kerja sama antara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal.
Misalnya kerja fisik (tukang batu) atau kerja pikiran (pembuat naskah).


b. Syirkah inan
Syirkah inan adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi  kontribusi kerja dan modal. Apabila terjadi kerugian maka ditanggung sesuai porsi modal yang diberikan.


c. Syirkah wujuh
Syirkah wujuh adalah kerja sama yang didasarkan pada kedudukan, ketokohan ata keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat.
Baca Juga : Kata Bijak Islami Singkat Tentang Kehidupan - Penyejuk Hati Dan Jiwa
Atau dapat dipahami syirkah atara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja dengan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal.

Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dibagi sesua persentase barang dagangan yang dimiliki.


d. Syirkah mufawadah
Syirkah mufawadah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah.

e. Mudarabah
Mudarabah adalah bentuk kerja sama dalam pekerjaan atau usaha. Dalam praktiknya, mudarabah adalah pemberian modal oleh seseorang kepada orang lain untuk usaha.

Sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama sesuai dengan perjanjian ketika akad.
Adapun rukun mudarabah, yaitu :
  • Pemilik dan penerima modal.
  • Modal, modal harus berupa uang tunai yang diketahui jumiahnya.
  • Pekerjaan atau usaha, hal-hal mengenai pekerjaan atau usaha, seperti tempat, waktu, dan jenisnya harus jelas.
  • Keuntungan, keuntungan dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan harus ditentukan besaran dan cara pembagiannya.
f. Musaqah, muzara'ah, dan mukhabarah

- Musaqah

Adalah bentuk kerja sama dalam bidang pertanian atau perkebunan, yaitu kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap kebun dengan perjanjian bagi hasil. Jumlah keuntungan ditentukan sesuai kesepakatan pada waktu berlangsungnya akad.

Musaqah merupakan sebuah upaya untuk mengatasi kemiskinan dan pemerataan penghasilan. Dalam melakukan kerja sama musaqah, setiap pihak yang bersangkutan harus memenuhi rukun musaqah, yaitu:
  • Pihak yang berakad, dua pihak yang berakad harus memenuhi beberapa syarat, yaitu balig, berakal, dan merdeka
  • Masa perjanjian, masa perjanjian ditentukan menurut waktu kegiatan panen.
  • Hasil, besaran hasil yang dibagikan harus ditentukan saat terjadinya akad.
- Muzaraah

Adalah persekutuan kerja sama antara pemilik tanah (sawah atau ladang) dan penggarap tanah, dan hasilnya akan dibagi menurut kesepakatan. Benih tanaman berasal dari penggarap sawah.

- Mukhabarah

Adalah persekutuan kerja sama antara pemilik tanah (sawah atau ladang) dan penggarap tanah, dan hasilnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan. Benih tanaman yang digunakan berasal dari pemilik tanah.

Terkait hal di atas, Rasulullah saw bersabda yang artinya :

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaklah ditanami atau diberikan kepada saudaranya jika ia tidak mau maka boleh ditahan saja tanah itu." (H.R. Muslim)

Adapun rukun muzaraah dan mukhabarah, yaitu:
  • Pemilik kebun dan penggarap, keduanya harus orang yang berakal dan balig.
  • Benih yang akan ditanam harus jelas dan menghasilkan.
  • Lahan, merupakan media yang akan digunakan berupa lahan yang menghasilkan, jelas batas-batasnya, dan diserahkan sepenuhnya kepada penggarap.
  • Bagi hasil, pembagian hasil untuk masing-masing harus jelas besarannya, misalnya setengah, sepertiga, seperempat, dan sebagainya.
  • Jangka waktunya harus jelas menurut kebiasaan.

Penutup

Itulah ulasan mengenai pengertian syirkah, syarat dan rukun syirkah, jenis syirkah, dan contohnya lengkap. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Syirkah adalah : Jenis, Rukun & Syarat, Contoh Syirkah Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel