Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenis Hukum

Hukum atau sering kita kenal dengan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Sebenarnya apasih pengertian hukum itu? Bagaimana dengan unsur hukum, tugas hukum, ciri-ciri hukum, dan jenis hukum itu sendiri. Cermati penjelasan di bawah ini!

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenis Hukum


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenis Hukum

 

1. Pengertian hukum menurut para ahli

Secara umum hukum dapat diartikan sebagai aturan hidup tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa, yang berisikan perintah atau izin, dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat yang bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.
Baca Juga : Corak Kehidupan Manusia Purba Masa Praaksara, Jelas Dan Lengkap
Sebenarnya definisi di atas belum sepenuhnya benar karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk, sehingga setiap orang ahli akan memberikan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu. Nah cermati beberapa pengertian hukum menurut para ahli di bawah ini!

Pengertian hukum menurut para ahli
  • Prof. Sudiran
Bukunya yang  berjudul "Pengantar Tata Hukum di  Indonesia " menjelaskan bahwa: Hukum merupakan sebuah pikiran/anggapan orang tentang keadilan dan tidak adil mengenai hubungan antarmanusia.
  • Grotius
Dalam bukunya berjudul "De lure Belli ac facis tahun 1625 ": Hukum merupakan kumpulan peraturan mengenai tindakan moral untuk menjamin terciptanya keadilan".
  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H LLM
Dalam bukunya yang berjudul "Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional" mengatakan bahwa :
Hukum adalah keseluruhan kaidah atau asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban yang meliputi lembaga atau badan dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah atau asas itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Baca Juga :  Pembagian Zaman Batu Prasejarah Lengkap Dengan Ciri Dan Peninggalannya
  • J.C.T Simorangkir, S.H dan Woeryono Sastropranoto, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul "Pelajaran Hukum Indonesia" : Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa untuk menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, hukum dibuat oleh lembaga yang resmi dan berwajib, pelanggaran terhadap hukum akan berakibat diambilnya tidakan berupa hukuman tertentu.

2. Unsur-unsur hukum

Dari beberapa definisi hukum yang dikemukakan oleh para sarjan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beterapa unsur, yaitu sebagai berikut :
  • Peraturan terhadap tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat
  • Peraturan tersebut dibuat atau diadakan oleh lembaga atau badan resmi yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa, sesuai tujuannya untuk membentuk ketertiban, maka seluruh elemen hukum harus menaati dan patuh terhadap hukum.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Karena hukum bersifat memaksa, maka siapa saja yang melanggar hukum akan diberikan sanksi berupa hukuman tertentu.

3. Tugas hukum

Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur, jika terdapat orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut :
  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam pergaulannya dalam masyarakat.
  • Untuk menjamin terciptanya  keamanan, keadilan, ketertiban, kedamaian di masyarakat. Menjaga dan melindungi supaya tidak ada perbuatan yang  "main hakim sendiri" dalam pergaulan di masyarakat.

 

3. Ciri-ciri hukum

Untuk dapat mengenal hukum itu, kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu sebagai berikut :
  • Adanya perintah (izin untuk boleh dilakukan) dan larangan
  • Perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang, jika tidak ditaati maka akan diberi sanksi yang bersifat tegas.
  •  

4. Jenis-jenis hukum

Hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut.
1. Menurut sumbernya
  • Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Pengertian Dan Gerak Dasar Seni Tari Secara Jelas Dan Lengkap
  • Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang bersumber dari peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
  • Hukum Traktat (perjanjian internasional), yaitu hukum yang dikeluarkan oleh negara-negara yang melakukan perjanjian internasional.
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang bersumber dari hakim.
2. Menurut bentuknya
  • Hukum tidak tertulis
Sesuai namanya hukum ini berupa kebiasaan yang masih hidup dah diyakini oleh masyarakat. Hukum ini masih diyakini oleh masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
  • Hukum tertulis
yaitu hukum yang secara jelas dicantumkan atau tertera dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut :

- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang sudah dibukukan dan tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan karena sudah disusun secara lengkap, sistematis, dan teratur.Contohnya, KUH Dagang, KUH Pidana, dan KUH Perdata.

- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi belum dibukukan (masih terpisah-pisah) dan masih kurang lengkap dan sistematis sehingga perlu adanya peraturan pelaksanaan. Contohnya, Kepres (Keputusan Presiden), PP (Peraturan Pemerintah), dan Undang-Undang.
3. Menurut tempat berlakunya
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di dalam suatu negara tertentu.
  • Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku secara umum atau universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian internasional (traktat).
  • Hukum asing, yaitu hukum yang tempat berlakunya dalam wilayah negara lain. Berlawanan dengan hukum nasional.
  • Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma atau peraturan yang ditetapkan dalam gereja untuk para anggota-anggotanya.
4. Menurut waktu-berlakunya
  • lus Constitutum (hukum positif)
Yaitu hukum dengan waktu berlakunya sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah. Misalnya, UUD RI Tahun 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • lus Constituendum (hukum negatif)
Yaitu hukum yang masih dalam bentuk perencanaan dengan waktu berlakunya pada waktu yang akan datang. Misalnya, RUU(rancangan undang-undang).
  • Hukum Asasi (Hukum Alam)
Yaitu hukum yang berlaku di mana- mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Karena bersifat umum atau universal, jadi hukum asasi tidak mengenal batas waktu (berlaku abadi) dan berlaku bagi siapa pun di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya dan fungsinya
  • Hukum materiil - matericel recht- substantive law
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain di dalam masyarakat. Jadi hukum materiil ialah yang menentukan hak dan kewajiban, memerintahkan atau melarang berbagai perbuatan kepada orang-orang dalam masyarakat. Contoh: hukum tata usaha, hukum pidana, hukum perdata.
  • Hukum formil-formeel recht-hukum proses-adjective law 
Yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil (Hukum Acara Pidana/perdata). Misalnya, hukum perdata, hukum dagang, dan hukum pidana, dan sebagainya.
6. Menurut wujudnya
  • Hukum objektif
Yaitu hukum yang berlaku secara umum untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih. Maksud dari hukum yang berlaku secara umum yaitu tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
  • Hukum subjektif
Yaitu hukum yang tercipta akibat dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih. Jika hukum objektif berlaku secara umum, maka hukum subjektif tidak berlaku secara umum, sehingga hukum subjektif disebut juga dengan hak
7. Menurut sifatnya atau daya kerjanya atau sanksinya
  • Hukum yang memaksa (dwigend recht)
Yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, kasus menghilangkan nyawa seseorang, maka sanksi secara paksa harus dilaksanakan. Artinya dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan para pihak.

Contoh Pasal 47 B. W mengatakan bahwa syarat- syarat/janji- janji perkawinan (huwelijkse voorwaarden) harus dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung.
  • Hukum pelengkap-hukum pengatur-penambah 
Adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan (peraturan baru atau tambahan)  sendiri dalam suatu perjanjian.

Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), ketentuan tersebut bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (tastemen).
8. Menurut isinya
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan secara umum (publik) mengenai hubungan antara negara dengan individu (warga negara). Hukum publik terbagi atas:
  • Hukum Pidana, yaitu hukum yang berisikan mengenai pelanggaran atau tidak kejahatan dan di situ pula terdapat sanksinya.
  • Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang berisi aturan dalam hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu hukum yang mengatur tugas dan kewajiban pejabat negara.
  • Hukum Internasional (traktat), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
  • Hukum privat (private law) atau hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya. Hukum privat terbagi atas:
- Hukum Perdata, yaitu hukum yang berisi aturan mengenai hubungan antarindividu secara umum. Contohnya yaitu hukum perjanjian, hukum waris, dan hukum keluarga.

- Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang berfungsi dalam mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

Penutup

Itulah ulasan mengenai pengertian hukum menurut para ahli, unsur hukum, tugas hukum, dan jenis-jenis hukum. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenis Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel