Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenis Hukum
Hukum atau sering kita kenal dengan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Sebenarnya apasih pengertian hukum itu? Bagaimana dengan unsur hukum, tugas hukum, ciri-ciri hukum, dan jenis hukum itu sendiri. Cermati penjelasan di bawah ini!
Pengertian hukum menurut para ahli
Hukum adalah keseluruhan kaidah atau asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban yang meliputi lembaga atau badan dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah atau asas itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang sudah dibukukan dan tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan karena sudah disusun secara lengkap, sistematis, dan teratur.Contohnya, KUH Dagang, KUH Pidana, dan KUH Perdata.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi belum dibukukan (masih terpisah-pisah) dan masih kurang lengkap dan sistematis sehingga perlu adanya peraturan pelaksanaan. Contohnya, Kepres (Keputusan Presiden), PP (Peraturan Pemerintah), dan Undang-Undang.
Contoh Pasal 47 B. W mengatakan bahwa syarat- syarat/janji- janji perkawinan (huwelijkse voorwaarden) harus dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung.
Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), ketentuan tersebut bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (tastemen).
- Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang berfungsi dalam mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenis Hukum
1. Pengertian hukum menurut para ahli
Secara umum hukum dapat diartikan sebagai aturan hidup tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa, yang berisikan perintah atau izin, dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat yang bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.Baca Juga : Corak Kehidupan Manusia Purba Masa Praaksara, Jelas Dan LengkapSebenarnya definisi di atas belum sepenuhnya benar karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk, sehingga setiap orang ahli akan memberikan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu. Nah cermati beberapa pengertian hukum menurut para ahli di bawah ini!
Pengertian hukum menurut para ahli
- Prof. Sudiran
- Grotius
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H LLM
Hukum adalah keseluruhan kaidah atau asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban yang meliputi lembaga atau badan dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah atau asas itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Baca Juga : Pembagian Zaman Batu Prasejarah Lengkap Dengan Ciri Dan Peninggalannya
- J.C.T Simorangkir, S.H dan Woeryono Sastropranoto, S.H.
2. Unsur-unsur hukum
Dari beberapa definisi hukum yang dikemukakan oleh para sarjan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beterapa unsur, yaitu sebagai berikut :- Peraturan terhadap tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat
- Peraturan tersebut dibuat atau diadakan oleh lembaga atau badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa, sesuai tujuannya untuk membentuk ketertiban, maka seluruh elemen hukum harus menaati dan patuh terhadap hukum.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Karena hukum bersifat memaksa, maka siapa saja yang melanggar hukum akan diberikan sanksi berupa hukuman tertentu.
3. Tugas hukum
Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur, jika terdapat orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut :- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam pergaulannya dalam masyarakat.
- Untuk menjamin terciptanya keamanan, keadilan, ketertiban, kedamaian di masyarakat. Menjaga dan melindungi supaya tidak ada perbuatan yang "main hakim sendiri" dalam pergaulan di masyarakat.
3. Ciri-ciri hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu, kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu sebagai berikut :- Adanya perintah (izin untuk boleh dilakukan) dan larangan
- Perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang, jika tidak ditaati maka akan diberi sanksi yang bersifat tegas.
4. Jenis-jenis hukum
Hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut.- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Pengertian Dan Gerak Dasar Seni Tari Secara Jelas Dan Lengkap
- Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang bersumber dari peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
- Hukum Traktat (perjanjian internasional), yaitu hukum yang dikeluarkan oleh negara-negara yang melakukan perjanjian internasional.
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang bersumber dari hakim.
- Hukum tidak tertulis
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang sudah dibukukan dan tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan karena sudah disusun secara lengkap, sistematis, dan teratur.Contohnya, KUH Dagang, KUH Pidana, dan KUH Perdata.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi belum dibukukan (masih terpisah-pisah) dan masih kurang lengkap dan sistematis sehingga perlu adanya peraturan pelaksanaan. Contohnya, Kepres (Keputusan Presiden), PP (Peraturan Pemerintah), dan Undang-Undang.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di dalam suatu negara tertentu.
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku secara umum atau universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian internasional (traktat).
- Hukum asing, yaitu hukum yang tempat berlakunya dalam wilayah negara lain. Berlawanan dengan hukum nasional.
- Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma atau peraturan yang ditetapkan dalam gereja untuk para anggota-anggotanya.
- lus Constitutum (hukum positif)
- lus Constituendum (hukum negatif)
- Hukum Asasi (Hukum Alam)
- Hukum materiil - matericel recht- substantive law
- Hukum formil-formeel recht-hukum proses-adjective law
- Hukum objektif
- Hukum subjektif
- Hukum yang memaksa (dwigend recht)
Contoh Pasal 47 B. W mengatakan bahwa syarat- syarat/janji- janji perkawinan (huwelijkse voorwaarden) harus dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung.
- Hukum pelengkap-hukum pengatur-penambah
Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), ketentuan tersebut bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (tastemen).
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan secara umum (publik) mengenai hubungan antara negara dengan individu (warga negara). Hukum publik terbagi atas:
- Hukum Pidana, yaitu hukum yang berisikan mengenai pelanggaran atau tidak kejahatan dan di situ pula terdapat sanksinya.
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang berisi aturan dalam hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
- Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu hukum yang mengatur tugas dan kewajiban pejabat negara.
- Hukum Internasional (traktat), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
- Hukum privat (private law) atau hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya. Hukum privat terbagi atas:
- Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang berfungsi dalam mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenis Hukum"
Posting Komentar