Pengertian PT (Perseroan Terbatas) : Ciri PT & Jenis PT Lengkap
Perseroan Terbatas atau disingkat PT, salah satu badan usaha yang membantu pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia. Sebenarnya apa itu Perseroan Terbatas? Apa saja jenis & ciri-ciri PT? Apa kelebihan dan kekutangan dari PT?, yuk simak penjelasannya di bawah ini!
Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, terpisah dari yang mendirikan, dan terpisah pula dari yang memiliki. Sesuai dengan namanya, sebagai perseroan terbatas, yaitu terbatasnya keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik atau para pemegang saham.
Siapa sih pemegang tanggung jawab pada perseroan terbatas?
Pada perseroan terbatas, pemegang tanggung jawab perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. Oleh karena itu, makin besar jumlah saham yang dimiliki, maka makin besar pula andil dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Berbeda dengan dengan bentuk perusahaan yang lain, pada perseroan terbatas ini kekayaan pribadi, baik milik para pemegang saham maupun para pemimpin perusahaan itu tidak dipertanggungjawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan.
- PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk
- PT. Kalbe Farma
- PT. Telekomunikasi Indonesia
- PT. Unilever
- PT. Gudang Garam
- PT. Astra Internasional
- PT. Semen Indonesia
- Group Sinarmas
- Group Lippo
- Group Salim
- Group Bakrie
- PT. Asian Biscuit
- PT. Bayur Air
- PT. Semen Kupang
- Spekulasi turunnya harga (spekulasi ala baisse), yaitu akan menjual saham yang dimiliki dengan harapan akan dapat membeli lagi pada saat kurs turun.
- Spekulasi kenaikan harga (spekulasi ala hausse) yaitu membeli saham dengan harapan agar dapat menjual kembali apabila kurs naik.
Pengertian PT (Perseroan Terbatas) : Ciri PT & Jenis PT Lengkap
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Sebenarnya apa itu perseroan terbatas?Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, terpisah dari yang mendirikan, dan terpisah pula dari yang memiliki. Sesuai dengan namanya, sebagai perseroan terbatas, yaitu terbatasnya keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik atau para pemegang saham.
Baca Juga : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenis HukumBerbeda dengan beberapa bentuk badan usaha lain, perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Siapa sih pemegang tanggung jawab pada perseroan terbatas?
Pada perseroan terbatas, pemegang tanggung jawab perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. Oleh karena itu, makin besar jumlah saham yang dimiliki, maka makin besar pula andil dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Berbeda dengan dengan bentuk perusahaan yang lain, pada perseroan terbatas ini kekayaan pribadi, baik milik para pemegang saham maupun para pemimpin perusahaan itu tidak dipertanggungjawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan.
Ciri-ciri perseroan terbatas
- Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan (profit oriented)
- Kekuasaan tertinggi ditentukan dengan rapat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Modal berasal dari saham
- Keuntungan yang diperoleh dilakukan dengan pembagian hasil
- Perseroan terbatas tidak mendapatkan bantuan atau fasilitas dari negara
- Kepemilikan saham menentukan tanggung jawab terhadap perusahaan
- Pemimpin perusahaan yaitu direksi
Unsur-unsur perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan perusahaan persekutuan berbadan hukum, hal ini tampak unsur-unsur badan hukum pada perseroan terbatas sebagai berikut :- Organisasi yang teratur karena dipimpin oleh pengurus yang dipilih oleh pengurus yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
- Memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dengan harta kekayaan anggotanya, tanggung jawab anggota terbatas sebesar saham yang dimiliki.
- Melakukan hubungan hukum sendiri artinya apabila terjadi sengketa hukum perseroan akan diwakili oleh direksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Para pengurus PT tidak bertanggung jawab lebih dari pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya. Mereka tidak terikat secara pribadi dengan pihak ketiga berdasarkan perikatan yang dibuat oleh perseroan. PT itu sendirilah yang terikat dalam memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga sehingga PT disebut berbadan hukum.
Baca juga : Unsur-Unsur Seni Rupa Beserta Penjelasan & Contoh Gambarnya
- Mempunyai tujuan sendiri, di mana PT didirikan dengan akte pendirian yang memuat anggaran dasar PT, di dalamnya tercantum tujuan PT, yang pada intinya bertujuan mencari keuntungan dengan cara mengoperasikan perusahaannya dalam bidang usaha tertentu.
Jenis-jenis perseroan terbatas (PT)
- PT terbuka
- PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk
- PT. Kalbe Farma
- PT. Telekomunikasi Indonesia
- PT. Unilever
- PT. Gudang Garam
- PT. Astra Internasional
- PT. Semen Indonesia
- PT tertutup
- Group Sinarmas
- Group Lippo
- Group Salim
- Group Bakrie
- PT. kosong
- PT. Asian Biscuit
- PT. Bayur Air
- PT. Semen Kupang
- PT. perseorangan
Badan perlengkapan perseroan terbatas
PT merupakan organisasi sehingga PT harus memiliki alat perlengkapan yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama PT, alat perlengkapan PT sebagai berikut :- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi PT karena berwenang mengangkat atau memberhentikan direksi dan dewan komisaris.
- Pengurus atau direksi yang terdiri dari orang-orang yang diberi kuasa oleh RUPS untuk memimpin jalannya perusahaan. Pengurus atau direksi dipimpin oleh seorang kepala disebut direktur utama.
- Dewan Komisaris, yaitu badan yang bertugas untuk mengawasi jalannya perusahaan dan diangkat atau diberhentikan oleh RUPS, biasanya yang menjadi komisaris adalah orang yang memiliki saham terbanyak.
Kelebihan dari perseroan terbatas
- Jalannya perusahaan lebih terjamin meskipun pemilik atau pendiri meninggal dunia.
- Tanggung jawab terbatas artinya pemilik bertanggung jawab sebesar modal yang disertakan sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi atau keluarga.
- Saham atau andil atau sero sebagai tanda kepemilikan dapat diperjualbelikan.
- Apabila memerlukan tambahan modal akan mudah dipenuhi sehingga memungkinkan perusahaan untuk diperluas.
- Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh manajer yang memiliki keahlian di bidangnya.
Kekurangan pada perseroan terbatas
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Aktivitas perusahaan lebih bersifat terbuka sehingga kerahasiaan sulit dijaga
- Hubungan yang kurang dekat antara pemegang saham dengan perusahaan sehingga menjadikan perusahaan tidak efektif
- Bentuk PT kadang-kadang digunakan untuk usaha spekulasi (Anda pernah dengar rekanan fiktif, PT fiktif yang digunakan untuk rekayasa penipuan atau manipulasi
- Saham dapat diperjualbelikan maka akan timbul usaha spekulasi, yaitu:
- Spekulasi turunnya harga (spekulasi ala baisse), yaitu akan menjual saham yang dimiliki dengan harapan akan dapat membeli lagi pada saat kurs turun.
- Spekulasi kenaikan harga (spekulasi ala hausse) yaitu membeli saham dengan harapan agar dapat menjual kembali apabila kurs naik.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian PT (Perseroan Terbatas) : Ciri PT & Jenis PT Lengkap"
Posting Komentar