Pengertian Koperasi : jenis, prinsip, asas, kelebihan & kekurangan

Koperasi saat ini sudah tak terdengar asing lagi, pasalnya di sekolah saja terdapat koperasi yang memberikan pelayanan kepada anggotanya yaitu warga sekolah.

Koperasi memiliki prinsip ekonomi kerakyatan dan berdasar asas kekeluargaan. Nah, untuk lebih jelasnya cermati uraian di bawah ini :

Pengertian Koperasi : jenis, prinsip, asas, kelebihan & kekurangan
Foto : berpendidikan 

Pengertian Koperasi : jenis, prinsip, asas, kelebihan & kekurangan


1. Pengertian koperasi

Koperasi (Inggris. cooperation; Belanda: cooperative, yang artinya usaha bersama)

Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang atau badan hukum. Anggota koperasi bekerja sama atas dasar suka rela dengan tujuan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1997 tentang Perkoperasian, Pasal I ayat (1) mengantung makna :

Pengertian koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan beberapa orang atau badan hukum yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2. Unsur-unsur koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Di antaranya :
  • Koperasi mempunyai organisasi yang teratur
  • Memiliki harta kekayaan sendiri
  • Melakukan hubungan hukum sendiri yang diwakili oleh pengurus koperasi
  • Mempunyai tujuan sendiri

 

3. Prinsip Koperasi

Pengoperasian koperai berbeda dengan bentuk badan usaha lain, karena memiliki beberapa prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip tersebut adalah :
  • Anggotanya bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi memiliki anggota yang bersifat sukarela yang artinya bergabung tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan bersifat terbuka artinya siapa saja boleh menjadi anggota koperasi dengan syarat mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota koperasi.
Baca Juga : Pengertian PT (Perseroan Terbatas) : Ciri PT & Jenis PT Lengkap
  • Diselenggarakan secara demokrasi
Artinya setiap anggota koperasi boleh menyampaikan pendapatnya sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pengawas dan pengurus tidak bisa mencabut hak-hak dari setiap anggota koperasi.
  • Anggota berpartisipasi aktif 
Anggota koperasi baik sebagai pengawas, penguurus, maupun anggota memiliki perannya masing-masing dan berkontribusi aktif dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi.
  • Badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Koperasi menjalankan setiap kegiatan usahanya tanpa adanya pengaruh kepentingan individu dan kepentingan dari luar.
  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan sendiri memiliki tujuan agar setiap anggota memiliki kemampuan untuk menjelankan atau mengoperasikan koperasi dengan baik. Sedangkan pelatihan bertujuan untuk meningkatkan rasa kesadaran akan peranan koperasi sebagai lembaga yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  • Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Sesuai nama nya “cooperation” yang artinya  bekerja sama dengan organisasi lain. Tujuannya yaitu untuk memperkuat adanya gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih untuk perekonomian Indonesia.

4. Modal koperasi 

Dalam menjalankan sebuah koperasi pasti membutuhkan modal. Modal digunakan untuk pembelian bahan baku, alat, ataupun lainnya. Modal diperoleh memlalui dua sumber yaitu modal internal (sendiri) dan modal eksternal (pinjaman).
Modal internal (sendiri)
Adalah modal yang berasal dari anggota (Pasal 41 ayat (2) UU No. 25 Tahun 1992) terdiri dari:
  • Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang harus diserahkan oleh anggota pada saat pendaftaran menjadi anggota, dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan wajib
Adalah sejumlah uang yang harus diserahkan kepada koperasi setiap bulan, digunakan sebagai modal untuk meningkatkan usaha koperasi. Simpanan wajib tidak bisa diambil ketika masih menjabat anggota koperasi.
  • Dana cadangan
Adalah dana yang tidak dibagikan kepada anggota, tetapi disisihkan untuk menambah modal usaha koperasi.
  • Simpanan suka rela 
Adalah simpanan anggota atas dasar kerelaan anggota untuk menambah modal koperasi.
Modal eksternal 
Adalah modal yang berasal dari luar, berupa bantuan dari koperasi lain, bank, penjualan surat berharga dan sumber lain yang sah.
    • Hibah, adalah bantuan dari donatur dari pihak luar. Hibah dapat berupa uang maupun barang berharga lainnya.
    • Pinjaman, artinya koperasi juga dapat meminjam modal dari pihak lain atau badan usaha lain, misalnya bank.
    • Sumber lain yang sah

    5. Jenis-jenis koperasi 

    Koperasi berdasarkan aktivitas dan kepentingan
    • Koperasi produksi 
    Adalah koperasi yang para anggotanya melakukan kegiatan produksi yang kegiatannya menyediakan barang-barang produksi yang diperlukan anggotanya.

    Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen akan mendapatkan bahan baku yang murah dan harga jual yang layak. Contoh koperasi produsen yaitu koperasi batik, koperasi sepatu, koperasi pertanian, koperasi kerajinan.
    • Koperasi konsumsi 
    Adalah koperasi yang anggotanya para konsumen sehingga kegiatan koperasi menyediakan barang-barang konsumsi bagi anggotanya dan masyarakat sekitarnya. Sehingga koperasi ini lebih terlihat seperti took biasa, yang membedakan hanya keuntungannya akan dibagikan kepada anggotanya.

    Contoh koperasi konsumsi yaitu koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi guru dan karyawan sekolah.
    • Koperasi jasa
    Koperasi jasa hampir sama dengan koperasi konsumen, hanya saja koperasi jasa memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya. Dengan demikian koperasi jasa kegiatannya memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya dan masyarakat sekitarnya. Misalnya, koperasi angkutan dan koperasi asuransi.
    Koperasi berdasarkan banyaknya jenis layanan yang diberikan
    • Koperasi single purpose
    Yaitu koperasi yang melakukan satu jenis usaha. Misalnya koperasi asuransi yag bergerak di bidang pelayanan asuransi bagi anggotanya.
    • Koperasi multi purpose
    Yaitu koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu usaha disebut multi purpose, seperti koperasi serba usaha, koperasi unit desa, koperasi guru dan karyawan di mana melakukan kegiatan konsumsi, produksi dan simpan pinjam.
    Koperasi berdasarkan tingkatannya 
    Koperasi dibolongkan menjadi 4, yaitu koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk.
    • Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah kerja tingkat kelurahan kecamatan, beranggota minimal 20 orang. 
    • Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang sudah berbadan hukum dengan daerah kerja antara kecamatan atau kabupaten. 
    • Koperasi gabungan adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat dan berkedudukan pada dacrah provinsi. 
    • Koperasi induk adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi gabungan dan berkedudukan di ibu kota negara. 

    6. Perangkat (Badan perlengkapan) koperasi

    Badan perlengkapan atau perangkat koperasi terdiri dari tiga unsur, yaitu rapat anggota, badan pemeriksa dan pengurus koperasi.
    • Rapat Anggota 
    Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Rapat anggota diadakan minimal satu kali dalam satu tahun, dalam rapat anggota dilakukan perencanaan kerja satu tahun yang akan datang serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan. Rapat Anggota (RA) dilakukan setahun sekali sehingga disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan),
    • Badan Pemeriksa (pengawas)
    Adalah anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota yang bertugas untuk bertugas mengawasi kinerja pengurus koperasi
    • Pengurus Koperasi
    Merupakan anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota yang bertugas untuk menjalankan kegiatan koperasi.


    7. Hak dan kewajiban anggota koperaasi

    Setiap anggota pasti mempunyai hak dan kewajibannya untuk memperlancar program kegiatan koperasi. Hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi tidak dapat dicabut, termasuk oleh pengawas. Hak dan kewajiban juga akan gugur jika sudah tidak menjadi anggota koperasi.
    Kewajiban anggota koperasi :
    • Patuh terhadap keputusan bersama dalam rapat anggota serta mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
    • Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan koperasi
    • Memelihara kebersamaan antar anggota koperasi sebagai perwujudan dari asas kekeluargaan
    •  
    Hak anggota koperasi :
    Setelah melaksanakan kewajiban, anggota koperasi juga akan mendapatkan haknya selaku anggota, antara lain :
    • Berpartisipasi aktif dalam rapat, seperti menyatakan pendapat dan memberikan suara
    • Berhak untuk menjadi pengurus koperasi, baik untuk memilih ataupun dipilih
    • Berhak meminta diadakannya rapat anggota
    • Mengemukakan saran kepada pengawas di luar rapat
    • Memanfaatkan pelayanan koperasi 
    • Mendapatkan keterangan tentang perkembangan koperasi 

    8. Kelebihan koperasi

    Seperti juga bentuk badan usaha yang lain, koperasi juga memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan, antara lain sebagai berikut.
    • Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan semata-mata mencari laba. Apabila terdapat kelebihan adalah sebagai akibat dalam upaya menyejahterakan anggotanya, keuntungan pada koperasi merupakan sisa hasil usaha yang akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa anggota terhadap koperasi.
    • Mengutamakan pelayanan kepada anggotanya dan masyarakat di sekitar koperasi berada
    • Keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela artinya anggota bebas keluar masuk sebagai anggota, dan menjadi anggota koperasi atas dasar kepentingannya
    • Setiap anggota harus membayar simpanan pokok pada saat menjadi anggota dan simpanan wajib setiap bulan yang besarnya ditentukan dalam rapat anggota
    • Setiap anggota mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama
    • Pembagian SHU berdasarkan jasa masing-masing anggota terhadap koperasi
    • Tanggung jawab anggota terbatas
    • Koperasi sebagai wujud ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi
    • Berasaskan kekeluargaan.

    9. Kekurangan koperasi

    • Tingkat kesadaran anggota masih rendah sehingga loyalitas pada koperasi menjadi kurang
    • Kesulitan memilih anggota yang profesional, saling curiga antara anggota dengan pengurus masih tinggi
    • Manajemen koperasi masih lemah
    • Koperasi masih belum mampu bersaing dengan badan asaha bukan koperasi.

     

    Penutup

    Itulah ulasan mengenai pengertian koperasi, unsur koperasi, jenis koperasi, prinsip koperasi, perangkat, serta kelebihan & kekurangan koperasi. Semoga uraian di atas dapat bermanfaat, sekian dan terima kasih.

    Belum ada Komentar untuk "Pengertian Koperasi : jenis, prinsip, asas, kelebihan & kekurangan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel