Pengertian Koperasi : jenis, prinsip, asas, kelebihan & kekurangan
Koperasi saat ini sudah tak terdengar asing lagi, pasalnya di sekolah saja terdapat koperasi yang memberikan pelayanan kepada anggotanya yaitu warga sekolah.
Koperasi memiliki prinsip ekonomi kerakyatan dan berdasar asas kekeluargaan. Nah, untuk lebih jelasnya cermati uraian di bawah ini :
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang atau badan hukum. Anggota koperasi bekerja sama atas dasar suka rela dengan tujuan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1997 tentang Perkoperasian, Pasal I ayat (1) mengantung makna :
Pengertian koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan beberapa orang atau badan hukum yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen akan mendapatkan bahan baku yang murah dan harga jual yang layak. Contoh koperasi produsen yaitu koperasi batik, koperasi sepatu, koperasi pertanian, koperasi kerajinan.
Contoh koperasi konsumsi yaitu koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi guru dan karyawan sekolah.
Setiap anggota pasti mempunyai hak dan kewajibannya untuk memperlancar program kegiatan koperasi. Hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi tidak dapat dicabut, termasuk oleh pengawas. Hak dan kewajiban juga akan gugur jika sudah tidak menjadi anggota koperasi.
Koperasi memiliki prinsip ekonomi kerakyatan dan berdasar asas kekeluargaan. Nah, untuk lebih jelasnya cermati uraian di bawah ini :
Foto : berpendidikan |
Pengertian Koperasi : jenis, prinsip, asas, kelebihan & kekurangan
1. Pengertian koperasi
Koperasi (Inggris. cooperation; Belanda: cooperative, yang artinya usaha bersama)Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang atau badan hukum. Anggota koperasi bekerja sama atas dasar suka rela dengan tujuan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1997 tentang Perkoperasian, Pasal I ayat (1) mengantung makna :
Pengertian koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan beberapa orang atau badan hukum yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Unsur-unsur koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Di antaranya :- Koperasi mempunyai organisasi yang teratur
- Memiliki harta kekayaan sendiri
- Melakukan hubungan hukum sendiri yang diwakili oleh pengurus koperasi
- Mempunyai tujuan sendiri
3. Prinsip Koperasi
Pengoperasian koperai berbeda dengan bentuk badan usaha lain, karena memiliki beberapa prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip tersebut adalah :- Anggotanya bersifat sukarela dan terbuka
Baca Juga : Pengertian PT (Perseroan Terbatas) : Ciri PT & Jenis PT Lengkap
- Diselenggarakan secara demokrasi
- Anggota berpartisipasi aktif
- Badan usaha swadaya yang otonom dan independen
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
- Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
4. Modal koperasi
Dalam menjalankan sebuah koperasi pasti membutuhkan modal. Modal digunakan untuk pembelian bahan baku, alat, ataupun lainnya. Modal diperoleh memlalui dua sumber yaitu modal internal (sendiri) dan modal eksternal (pinjaman).Modal internal (sendiri)Adalah modal yang berasal dari anggota (Pasal 41 ayat (2) UU No. 25 Tahun 1992) terdiri dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Simpanan suka rela
Modal eksternalAdalah modal yang berasal dari luar, berupa bantuan dari koperasi lain, bank, penjualan surat berharga dan sumber lain yang sah.
- Hibah, adalah bantuan dari donatur dari pihak luar. Hibah dapat berupa uang maupun barang berharga lainnya.
- Pinjaman, artinya koperasi juga dapat meminjam modal dari pihak lain atau badan usaha lain, misalnya bank.
- Sumber lain yang sah
5. Jenis-jenis koperasi
Koperasi berdasarkan aktivitas dan kepentingan
- Koperasi produksi
Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen akan mendapatkan bahan baku yang murah dan harga jual yang layak. Contoh koperasi produsen yaitu koperasi batik, koperasi sepatu, koperasi pertanian, koperasi kerajinan.
- Koperasi konsumsi
Contoh koperasi konsumsi yaitu koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi guru dan karyawan sekolah.
- Koperasi jasa
Koperasi berdasarkan banyaknya jenis layanan yang diberikan
- Koperasi single purpose
- Koperasi multi purpose
Koperasi berdasarkan tingkatannyaKoperasi dibolongkan menjadi 4, yaitu koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk.
- Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah kerja tingkat kelurahan kecamatan, beranggota minimal 20 orang.
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang sudah berbadan hukum dengan daerah kerja antara kecamatan atau kabupaten.
- Koperasi gabungan adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat dan berkedudukan pada dacrah provinsi.
- Koperasi induk adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi gabungan dan berkedudukan di ibu kota negara.
6. Perangkat (Badan perlengkapan) koperasi
Badan perlengkapan atau perangkat koperasi terdiri dari tiga unsur, yaitu rapat anggota, badan pemeriksa dan pengurus koperasi.- Rapat Anggota
- Badan Pemeriksa (pengawas)
- Pengurus Koperasi
7. Hak dan kewajiban anggota koperaasi
Setiap anggota pasti mempunyai hak dan kewajibannya untuk memperlancar program kegiatan koperasi. Hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi tidak dapat dicabut, termasuk oleh pengawas. Hak dan kewajiban juga akan gugur jika sudah tidak menjadi anggota koperasi.Kewajiban anggota koperasi :
- Patuh terhadap keputusan bersama dalam rapat anggota serta mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan koperasi
- Memelihara kebersamaan antar anggota koperasi sebagai perwujudan dari asas kekeluargaan
Hak anggota koperasi :Setelah melaksanakan kewajiban, anggota koperasi juga akan mendapatkan haknya selaku anggota, antara lain :
- Berpartisipasi aktif dalam rapat, seperti menyatakan pendapat dan memberikan suara
- Berhak untuk menjadi pengurus koperasi, baik untuk memilih ataupun dipilih
- Berhak meminta diadakannya rapat anggota
- Mengemukakan saran kepada pengawas di luar rapat
- Memanfaatkan pelayanan koperasi
- Mendapatkan keterangan tentang perkembangan koperasi
8. Kelebihan koperasi
Seperti juga bentuk badan usaha yang lain, koperasi juga memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan, antara lain sebagai berikut.- Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan semata-mata mencari laba. Apabila terdapat kelebihan adalah sebagai akibat dalam upaya menyejahterakan anggotanya, keuntungan pada koperasi merupakan sisa hasil usaha yang akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa anggota terhadap koperasi.
- Mengutamakan pelayanan kepada anggotanya dan masyarakat di sekitar koperasi berada
- Keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela artinya anggota bebas keluar masuk sebagai anggota, dan menjadi anggota koperasi atas dasar kepentingannya
- Setiap anggota harus membayar simpanan pokok pada saat menjadi anggota dan simpanan wajib setiap bulan yang besarnya ditentukan dalam rapat anggota
- Setiap anggota mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama
- Pembagian SHU berdasarkan jasa masing-masing anggota terhadap koperasi
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Koperasi sebagai wujud ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi
- Berasaskan kekeluargaan.
9. Kekurangan koperasi
- Tingkat kesadaran anggota masih rendah sehingga loyalitas pada koperasi menjadi kurang
- Kesulitan memilih anggota yang profesional, saling curiga antara anggota dengan pengurus masih tinggi
- Manajemen koperasi masih lemah
- Koperasi masih belum mampu bersaing dengan badan asaha bukan koperasi.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Koperasi : jenis, prinsip, asas, kelebihan & kekurangan"
Posting Komentar