Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Penjelasan [Lengkap]

Pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia beserta penjelasan lengkap : pengertian, pasal, alasan, dan bagan.

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Penjelasan [Lengkap]


Pembagian kekuasaan artinya memberikan kewenangan kepada pihak atau lembaga tertentu di sebuah pemerintah. Sehingga setiap lembaga atau pihak harus menjalankan kewenangan tersebut agar terwujudnya keseimbangan dalam roda pemerintahan.

Pembagian kekuasaan menjadi salah satu cara untuk membatasi adanya kekuasaan yang absolut. Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Di Indonesia, terdapat dua pembagian kekuasaan, yaitu pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal. Kali ini kita aian belajar mengenai pembagian kekuasaan secara vertikal 

Simak pembahasan berikut ini !

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Penjelasan [Lengkap]


Sebelum melangkah lebih jauh, alangkah baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud pembagian kekuasaan secara umum dan apa tujuannya. Simak penjelasannya di bawah ini :

Pengertian pembagian kekuasaan secara umum

Definisi atau pengertian dari pembagian kekuasaan adalah sebuah proses untuk membagi wewenang atau kekuasaan negara menjadi beberapa bagian yang diberikan kepada lembaga negara tertentu.

Tujuan adanya pembagian kekuasaan 

Sesuai yang telah di bahas di atas, tujuan dari adanya pembagian kekuasaan adalah untuk menghindari terjadinya kekuasaan yang absolut atau memusat pada satu lembaga atau pihak tertentu. 

Tiap-tiap pihak atau lembaga pemegang kekuasaan harus saling mengoreksi satu sama lain, sesuai prosedur dan sistem yang telah disepakati. Dengan demikiam, akan terwujudnya keseimbangan dan kestabilan pada tiap-tiap pemegang kekuasaan yang diberikan.
 

Pengertian pembagian kekuasaan secara vertikal 


Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan kekuasaan atau wewenang yang berdasarkan pada tingkatannya atau kedudukannya yakni tiap-tiap daerah administrasi. 

Contoh pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia yaitu, negara Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi, dan provinsi terbagi lagi menjadi beberapa kabupaten/kota. 

Pasal tentang pembagian kekuasaan secara vertikal 


Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa " Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Keadaan ini yang membuat adanya pembagian kekuasaan secara vertikal.

Akibat dari adanya pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu tiap-tiap daerah memiliki pemerintahannya masing-masing, baik pemprov (pemerintahan provinsi), pemkab (pemerintahan kabupaten) atau pemkot (pemerintahan kota). Dan pastinya segala sesuatu mengenai pemerintah daerah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Alasan pembagian kekuasaan secara vertikal


Terdapat beberapa alasan atau faktor penyebab adanya pembagian kekuasaan secara vertikal, diantaranya yaitu :

  • Pelaksanaan asas desentralisasi

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan konsekuensi atau akibat dari diterapkannya asas otonomi daerah di Indonesia, yaitu asas desentralisasi.

Desentralisasi adalah pembagian kekuasaan dengan cara penyerahan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri, berdasarkan atas adanya prakarsa dan aspirasi rakyat, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan demikian, pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan sebagai salah satu bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dapat dikatakan juga bahwa pembagian kekuasaan secara vertikal dilakukan secara teritorial atau berdasarkan pada wilayah kekuasaannya, yakni adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah di setiap daerah administrasinya. 

  • Pasal 18 ayat 5 UUD 1945

Selain hal di atas, pembagian kekuasaan secara vertikal sejalan dengan pasal 18 ayat 5 UUD 1945 yang berbunyi :

"Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat".

Adapun beberapa urusan yang tidak boleh dilimpahkan kepada pemerintah daerah yaitu pertahanan, fiskal, moneter, politik luar negeri, agama, keamanan, dan yustisi. 

d. Kelebihan dan kekurangan pembagian kekuasaan secara vertikal 

  • Kelebihan pembagian kekuasaan secara vertikal 

Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing.

  • Kekurangan pembagian kekuasaan secara vertikal 

Adanya kewenangan mengurus daerahnya masing-masing, akan berdampak pada lunturnya persatuan dan kesatuan karena tiap daerah pasti akan menonjolkan pembangunan dan kebudayaan daerahnya masing-masing.

e. Bagan atau struktur pembagian kekuasaan secara vertikal 


Berikut merupakan bagan pembagian kekuasaan secara vertikal :

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Penjelasan [Lengkap]
Gambar via : treat.tier3


Itulah pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal 

Nah itulah referensi mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia beserta konsep dan penjelasan lengkapnya. Berikut kesimpulannya :
  • Pengertian pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu cara pembagian kekuasaan berdasarkan pada tingkatan daerahnya masing-masing.
Semoga ulasan di atas dapat menambah wawasan sobat. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk " Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Penjelasan [Lengkap]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel