Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal + Penjelasan [Lengkap]

Pembagian kekuasaan secara horizontal artinya memberikan kewenangan kepada pihak atau lembaga tertentu berdasarkan fungsinya. 

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal + Penjelasan [Lengkap]


Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal + Penjelasan [Lengkap]


Pembagian kekuasaan secara horizontal menjadi hal yang penting agar terwujudnya keseimbangan dalam roda pemerintahan. Sehingga, pembagian kekuasaan secara horizontal menjadi salah satu cara untuk membatasi adanya kekuasaan yang absolut. 

Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Di Indonesia, terdapat dua pembagian kekuasaan, yaitu pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal. Kali ini kita akan belajar tentang pembagian kekuasaan secara horizontal.

Mari kita simak pembahasan berikut ini !

Pengertian pembagian kekuasaan secara umum

Sebelum ke materi pokok tentang pembagian kekuasaan secara horizontal, alangkah baiknya sobat mengetahui apa itu pembagian kekuasaan dan apa tujuannya. Simak ulasan berikut !

Definisi atau pengertian dari pembagian kekuasaan adalah sebuah proses untuk membagi wewenang atau kekuasaan negara menjadi beberapa bagian yang diberikan kepada lembaga negara tertentu.

Tujuan adanya pembagian kekuasaan 

Sesuai yang telah di bahas di atas, tujuan dari adanya pembagian kekuasaan adalah untuk menghindari terjadinya kekuasaan yang absolut atau memusat pada satu lembaga atau pihak tertentu. 

Tiap-tiap pihak atau lembaga pemegang kekuasaan harus saling mengoreksi satu sama lain, sesuai prosedur dan sistem yang telah disepakati. Dengan demikiam, akan terwujudnya keseimbangan dan kestabilan pada tiap-tiap pemegang kekuasaan yang diberikan. Tentunya segala sesuatu mengenai pembagian kekuasaan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. 

Pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi dari lembaga tertentu, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan horizontal bisa diterapkan dalam lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sesuai UUD 1945.

Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkat pusat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang sederajat. Selain itu, pembagian kekuasaan di tingkat pusat telah mengalami pergeseran karena adanya UUD negara republik Indonesia tahun 1945. 

Pergeseran yang dimaksud yaitu jika dulu hanya terdapat 3 jenis kekuasaan (Trias Politika), yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Maka kini terdapat 6 jenis kekuasaan berdasarkan pembagian secara horizontal, dimana ada penambahan 3 kekuasaan baru yaitu konstitutif, eksaminatif, dan moneter. 

Dengan demikian, contoh pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia yaitu dengan dibentuknya badan negara seperti badan eksekutif, legislatif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif, serta moneter yang telah memiliki kewenangannya sendiri-sendiri.

Macam-macam pembagian kekuasaan secara horizontal dan pasal pembagian kekuasaan secara horizontal 


Pembagian kekuasaan secara horizontal terbagi menjadi 6 yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif, dan moneter. Perhatian penjelasannya di bawah ini !

1. Kekuasaan Eksekutif


Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang berwenang untuk menjalankan undang-undang dan segala bentuk dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif ini dipegang oleh Presiden atau kepala negara.

Hal ini sesuai dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa :
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

2. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang berwenang untuk merancang, mengusulkan, dan menyusun undang-undang. Pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia yaitu (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal ini sejalan dengan pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa :
"Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang mempunyai berwenang untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, kekuasaan yudikatif disebut juga sebagai kekuasaan kehakiman. Pemegang kekuasaan yudikatif atau kehakiman di Indonesia yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa :

"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."

4. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Pemegang kekuasaan konstitutif di Indonesia yaitu Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).

Hal ini sejalan dengan pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa :
"Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."

5. Kekuasaan Eksaminatif

Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang berwenang dalam penyelenggaraan pemeriksaan atas suatu bentuk pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Sehingga, kekuasaan eksaminatif juga sering disebut dengan kekuasaan inspektif. Pemegang kekuasaan eksaminatif atau inspektif di Indonesia yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut sejalan dengan pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa :
"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri."

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang berwenang untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan moneter, mengatur kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan moneter di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI).

Hal ini sejalan dengan apa yang  yang tercantum dalam pasal 23D UUD 1945 yang berbunyi bahwa :
"Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan indepedensinya diatur dalam undang-undang."

Kelebihan dan kekurangan pembagian kekuasaan secara horizontal 

  • Kelebihan pembagian kekuasaan secara horizontal 

Lembaga-lembaga mempunyai kedudukan yang sejajar, sehingga dapat dimungkinkan adanya check and balance. 

  • Kekurangan pembagian kekuasaan secara horizontal 

Adanya kedudukan yang sejajar, pasti akan mempunyai kewenangan yang sama. Sehingga akan rawan sekali terjadi gesekan antara lembaga-lembaga yang kedudukannya sejajar.

Bagan pembagian kekuasaan secara horizontal 

Berikut merupakan bagan dari pembagian kekuasaan secara horizontal :

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal + Penjelasan [Lengkap]

Itulah pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal 

Nah itulah referensi mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia beserta konsep dan penjelasan lengkapnya. Berikut kesimpulannya :

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan pada fungsi tiap lembaga. Pembagian kekuasaan secara horizontal meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif, dan moneter.

Semoga ulasan di atas dapat menambah wawasan sobat. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal + Penjelasan [Lengkap]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel