Asas Otonomi Daerah di Indonesia + Dasar Hukum & Prinsipnya
Asas otonomi daerah menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat. Otonomi daerah di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan tetap berpegang teguh pada asas dan prinsip otonomi daerah.
Asas Otonomi Daerah di Indonesia + Dasar Hukum & Prinsipnya
Terdapat beberapa asas otonomi daerah di Indonesia. Asas-asas tersebut meliputi asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dn tugas pembantuan. Untuk lebih jelasnya perhatikan ulasan berikut ini !
A. Pengertian Otonomi Daerah
Apa yang dimaksud dengan asas otonomi ? Definisi dari otonomi daerah yaitu berupa wewenang, hak dan kewajiban bagi daerah otonom (pemerintah daerah) untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah di Indonesia telah di atur dalam landasan hukum, seperti UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, tak ketinggalan juga untuk tetap berpegang teguh pada asas dan prinsip otonomi daerah dalam pelaksanaannya.
B. Tujuan Otonomi Daerah
Apa tujuan dari otonomi daerah? Inilah beberapa tujuan otonomi daerah, diantaranya yaitu :
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
- Memeratakan pembangunan daerah
- Mengembangkan kehidupan yang berdemokrasi
- Mendorong pemberdayaan masyarakat, seperti menumbuhkan kreativitas
C. Asas Otonomi Daerah di Indonesia
Apa saja asas-asas otonomi daerah? Di Indonesia, terdapat 3 asas pelaksanaan otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas pembantuan. Untuk lebih lengkapnya, cermati ulasan di bawah ini !
1. Asas Desentralisasi
Asas otonomi daerah yang pertama yaitu desentralisasi. Asas otonomi daerah ini memiliki berarti penyerahan wewenang pemerintah, yaitu dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonom untuk mungurus dan mengatur urusan pemerintahannya dalam sistem negara kesatuan.
Asas otonomi daerah ini sangat penting, salah satunya untuk memperpendek jalur birokrasi yang rumit dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, sehingga dapat menciptakan harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, dengan adanya asas ini maka dapat mengurangi beban pemerintah pusat dalam mengurus berbagai urusan negara.
2. Asas Dekonsentrasi
Asas otonomi daerah berikutnya yaitu asas dekonsentras. Maksud dari asas dekonsentrasi ini yaitu berupa bentuk pendelegasian (perwakilan) wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari badan otonom untuk mengurus dan mengatur urusan bidang administrasi dalam sistem negara kesatuan.
Dalam asas otonomi daerah ini, kontak langsung antara pemerintah dan rakyat menjadi lebih sering. Dengan asas dekonsentrasi ini juga dapat menjadi alat yang efektif guna menjaga persatuan dan kesatuan, hal ini dikarenakan adanya perangkat politik di wilayah daerah.
3. Asas Medebewind atau Tugas Pembantuan
Asas otonomi daerah yang terakhir yaitu tugas pembantuan atau madebewind. Pengertian dari asas tugas pembantuan yaitu bentuk penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Asas madebewind dalam otonomi daerah di Indonesia ini menjadi sebuah asas dasar hukum otonomi daerah yang memiliki sifat membantu pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya (pemerintah pusat) dalam menyelenggarakan negara atau daerah mmelalui hak atau wewenang yang dimiliki oleh pemerintah atau badan otonom yang dimintai bantuannya tersebut.
D. Prinsip Otonomi Daerah
Dalam otonomi daerah, terdapat 3 prinsip pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Diantaranya, prinsip otonomi daerah yang luas, otonomi daerah yang nyata, dan otonomi daerah yang bertanggung jawab. Berikut penjelasannya :
1. Otonomi yang Luas
Otonomi daerah memiliki prinsip otonomi yang seluas-luasnya, maksudnya ialah daerah otonom akan diberikan hak atau kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah secara seluas-luasnya, kecuali yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintah daerah.
2. Otonomi yang Nyata
Prinsip otonomi daerah selanjutnya yaitu nyata, artinya pelaksanaan otonomi daerah harus secara nyata diperlukan sesuai dengan kondisi dan situasi objektif di setiap daerah. Selain itu, pelaksanaan otonomi daerah juga harus disesuaikan dengan karakteristik serta potensi kekayaan setiap daerah.
3. Otonomi yang Bertanggung jawab
Prinsip otonomi daerah terakhir yaitu otonomi yang bertanggung jawab. Artinya otonomi daerah harus dilakukan selaras dan sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah secara nasional.
E. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Di bawah ini merupakan beberapa dasar hukum dari adanya otonomi daerah di Indonesia yang tercantum dalam UUD NRI 1945, Tap MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut diantaranya :
- UUD NRI Tahun 1945 pasal 18 ayat 1-7
- UUD NRI Tahun 945 pasal 18A ayat 1 dan 2
- UUD NRI Tahun 1945 pasal 18B ayat 1 dan 2
- TAP MPR RI Nomor XV/MPR/1998, yaitu tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2000, yaitu tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Hasil revisi Undang-Undang NoMPR 32 Tahun 2004)
Itulah asas-asas otonomi daerah beserta dasar hukum & prinsip otonomi daerah
Demikian pembahasan mengenai asas-asas otonomi daerah beserta dasar hukum otonomi daerah dan prinsip-prinsip otonomi daerah di Indonesia. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat bagi sobat dalam mempelajari materi ini, sekian dan terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Asas Otonomi Daerah di Indonesia + Dasar Hukum & Prinsipnya"
Posting Komentar