10 Teori Asal Usul Negara beserta Penjelasannya (Lengkap)
Teori asal usul negara akan menjelaskan bagaimana awalnya sebuah negara bisa berdiri. Tentunya banyak para ahli yang mempunyai pandangan yang berbeda mengenai asal usul negara.
Banyak teori tentang asal usul negara di antaranya akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut.
Contohnya, Anda dapat membaca pada Pembukaan UUD 1945 yaitu "atas berkat rahmat Allah" dan seterusnya.
Teori perjanjian atau kontak sosial menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya perjanjian bersama. Bentuk perjanjian ini dapat terjadi antar-individu yang bersepakat untuk mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar-individu yang menjajah dengan yang dijajah.
Teori penaklukan juga dapat disebut teori kekuatan (force theory). Alasannya karena dalam teori ini kekuatan untuk membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri adalah pembenaran atau raison d'etic-nya negara.
Karena manusia dianggap sebagai mahluk sosial yang saling membutuhkan, jadi manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam kondisi dan situasi setempat yang demikian, negara akan terbentuk dengan sendirinya.
Teori ini juga bersifat idealis. Dikatakan idealis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada.
Teori ini bersifat mutlak artinya "Negara sebagai ide" karena negara sebagai kesatuan yang omnipetent dan omnikompeten.
Teori ini juga bersifat metafisika karena adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian anggota dari sebuah negara. Negara mempunyai kepentingan sendiri, kemauan sendiri, dan nilai moral sendiri.
Oleh karenanya, lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari waktu, lingkungan setempat, dan tuntutan zaman. Sehingga secara historis berkembang menjadi negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
Dimana pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang sebagai syaraf, kepala negara (presiden atau raja) dianggap sebagai kepala, dan masyarakat mendiaminya dianggap sebagai daging.
Dengan demikian, negara pun dapat lahir, tumbuh, dan berkembang lalu mati atau musnah.
Kemudian, keluarga tersebut akan terus berkembang menurut garis keturunan yang ada dan selanjutnya akan menjadi benih dari negara sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisasi.
Menurut teori kadaluarsa, raja bertahta bukan karena kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan (jure devino), melainkan berdasarkan kebiasaan jure consetudinario.
Laju perkembangan dan organisasi dari negara kerajaan itu timbul akibat adanya milik yang sudah lama yang selanjutnya akan melahirkan hak milik. Raja memiliki tahta oleh karena hak milik itu yang didasarkan adanya hukum kebiasaan.
Semoga dengan adanya ulasan teori asal usul negara di atas, dapat mempermudah sobat dalam memahami materi ini. Sekian dan terima kasih.
10 Teori Asal Usul Negara beserta Penjelasannya (Lengkap)
Banyak teori tentang asal usul negara di antaranya akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut.
1. Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan menganggap bahwa negara terbentuk karena sudah kehendak Tuhan yang kuasa. Anggapan dari teori ini berawal dari determinisme religius, yaitu sesuatu yang terjadi memang sudah kehendak atau takdir dari tuhan.Contohnya, Anda dapat membaca pada Pembukaan UUD 1945 yaitu "atas berkat rahmat Allah" dan seterusnya.
2. Teori Kenyataan
Teori kenyataan menganggap bahwa negara terbentuk atas adanya kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya wilayah, pemerintahan, pengakuan dari negara lain, dan adanya penduduk.
3. Teori Perjanjian atau kontrak sosial
Teori perjanjian atau kontak sosial menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya perjanjian bersama. Bentuk perjanjian ini dapat terjadi antar-individu yang bersepakat untuk mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar-individu yang menjajah dengan yang dijajah.4. Teori Penaklukan
Teori penaklukan menganggap bahwa negara terbentuk atas adanya kelompok manusia yang mengalahkan kelompok atau golongan manusia yang lain. Dapat dikatakan juga, pembentukan negara terjadi karena proklamasi, penguasaan dan peleburan atau pemberontakan (Kansil, 1985: 2-3).Teori penaklukan juga dapat disebut teori kekuatan (force theory). Alasannya karena dalam teori ini kekuatan untuk membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri adalah pembenaran atau raison d'etic-nya negara.
5. Teori Alamiah
Teori alamiah menganggap bahwa negara terbentuk atas ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik.Karena manusia dianggap sebagai mahluk sosial yang saling membutuhkan, jadi manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam kondisi dan situasi setempat yang demikian, negara akan terbentuk dengan sendirinya.
6. Teori Filosofis
Teori filosofis atau juga disebut teori mutlak, teori idealis, teori metafisis. Pada teori ini bersifat filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang sebuah negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada.Teori ini juga bersifat idealis. Dikatakan idealis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada.
Teori ini bersifat mutlak artinya "Negara sebagai ide" karena negara sebagai kesatuan yang omnipetent dan omnikompeten.
Teori ini juga bersifat metafisika karena adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian anggota dari sebuah negara. Negara mempunyai kepentingan sendiri, kemauan sendiri, dan nilai moral sendiri.
7. Teori Historis
Teori historis menganggap bahwa lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner yaitu sesuai dengan kebutuhan dari manusia.Oleh karenanya, lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari waktu, lingkungan setempat, dan tuntutan zaman. Sehingga secara historis berkembang menjadi negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
8. Teori Organis
Teori organis ini menganggap bahwa negara terbentuk sebagai manusia. Artinya negara juga terbentuk seperti organ-organ manusia.Dimana pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang sebagai syaraf, kepala negara (presiden atau raja) dianggap sebagai kepala, dan masyarakat mendiaminya dianggap sebagai daging.
Dengan demikian, negara pun dapat lahir, tumbuh, dan berkembang lalu mati atau musnah.
9. Teori Patrilineal dan Matrilineal (Teori ayah-ibu)
Teori patrilineal atau matrilineal menganggap bahwa negara terbentuk atas perkembangan kelompok keluarga yang terdiri dari garis keturunan patrilineal (ayah) atau garis keturunan matrilineal (ibu).Kemudian, keluarga tersebut akan terus berkembang menurut garis keturunan yang ada dan selanjutnya akan menjadi benih dari negara sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisasi.
10. Teori Kadaluwarsa
Teori kadaluwarsa beranggapan bahwa negara timbul atas kekuasaan raja (baik diterima maupun ditolak oleh rakyat) sudah kedaluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan.Menurut teori kadaluarsa, raja bertahta bukan karena kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan (jure devino), melainkan berdasarkan kebiasaan jure consetudinario.
Laju perkembangan dan organisasi dari negara kerajaan itu timbul akibat adanya milik yang sudah lama yang selanjutnya akan melahirkan hak milik. Raja memiliki tahta oleh karena hak milik itu yang didasarkan adanya hukum kebiasaan.
Belum ada Komentar untuk "10 Teori Asal Usul Negara beserta Penjelasannya (Lengkap) "
Posting Komentar