Macam-Macam Norma beserta Penjelasan & Contoh (Lengkap)
Macam-macam norma dan penjelasan : norma agama, norma susila, norma kesopanan, norma adat, norma hukum.
Dalam artikel ini, kami membaginya menjadi beberapa sub judul. Diantaranya yaitu pengertian norma, macam-macam norma beserta sumbernya, sanksinya, dan contohnya.
Pola-pola berpikir manusia mempengaruhi sikapnya atau kecenderungan uniuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan. Sikap-sikap manusia ini selanjutnya membentuk kaidah-kaidah oleh karena manusia cenderung untuk hidup teratur dan menurut manusia adalah berbeda-beda. Oleh sebab itu diperlukan patokan- patokan yang berupa kaidah-kaidah.
Berkaitan dengan kaidah atau norma tersebut dalam masyarakat, kita mengenal berbagai kaidah atau norma. Norma-norma tersebut meliputi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma adat, dan norma hukum.
Untuk uraian lebih rincinya, cermati ulasan di bawah ini !
1. Norma agama
Norma agama bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Ajaran agama atau kepercayaan dalam masyarakat sangat menunjang tegaknya tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Norma agama berisikan perintah dan larangan yang dikembangkan oleh ajaran agama. Perintah dan larangan ini akan berdampak menebalkan iman setiap penganutnya untuk mematuhi segala perintah dan larangan tersebut.
Sudikno Mertokusumo (1986), menyatakan bahwa norma agama atau kaidah kepercayaan ditujukan kepada kehidupan yang beriman. Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri.
Sumber norma agama
Sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama atau kepercayaan yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.
Sanksi norma agama
Dikarenakan sumber kaidah ini adalah ajaran agama yang berasal dari Tuhan maka manakala penganut agama yang tidak mematuhi perintah dan larangan dari Tuhan atau kaidah pantas.
Konsepsi tentang kehidupan yang teratur dan sepantasnya -kaidah yang ditentukan oleh agamanya akan merasakan sanksinya bahwa keingkaran atau dosa yang bersangkutan akan memperoleh kutukan dan hukuman dari Tuhan maka yang bersangkutan akan senantiasa berusaha berbuat baik dalam menjalin hubungan dengan sesamanya sesuai dengan perintah Tuhan.
Selanjutnya Kelsen (1995) menyatakan bahwa norma keagamaan mengancam si pelanggar dengan hukuman oleh otorita Tuhan. Meskipun demikian, sanksi yang ditetapkan oleh norma keagamaan memiliki karakter transendental, sanksi tersebut tidak diorganisasikan oleh masyarakat, walaupun ditetapkan oleh peraturan keagamaan.
Sanksi keagamaan mungkin lehih efektif daripada sanksi hukum. Namun demikian, efektivitasnya mensyaratkan keyakinan terhadap eksistensi dan kekuasaan dari otorita Tuhan.
Contoh norma agama :
Norma kesusilaan adalah sekumpulan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani setiap manusia. Isi dari norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu, yaitu menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sehingga norma ini yang menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
Norma kesusilaan bertujuan agar manusia hidup berakhlak arau mempunyai hati nurani bersih. Isi dari peraturan hidup ini berkaitan dengan suara hati yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan perbuatannya dalam bermasyarakat.
Sumber norma kesusilaan
Sumber dari norma kesusilaan adalah hati sanubari manusia itu sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada hal-hal yang bersifat lahir, tetapi ditujukan kepada sifat batin manusia itu sendiri.
Sanksi norma kesusilaan
Dengan demikian, sanksi norma kesusilaan lebih menekankan pada adanya penyesalan dalam diri atau batin seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap norma kesusilaan tersebut, misalnya seseorang berbuat tidak jujur maka sebenarnya hati nuraninya mengakui tindakannya itu sehingga mungkin saja dalam dirinya akan timbul rasa penyesalan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.
Contoh dari norma kesusilaan :
Menurut Kansil (1986), norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Norma kesopanan memiliki tujuan agar pergaulan hidup dalam masyarakat berlangsung dengan aman, tentram, sesuai harapan.
Peraturan-peraturan itu ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, dalam penerapannya sehari-hari di masyarakat, kaidah kesopanan sudah barang tentu amat bersifat subjektif, apa yang dikatakan sopan atau tidak sopan oleh suatu kelompok masyarakat tertentu tidak selamanya dianggap demikian oleh masyarakat yang lainnya.
Sumber norma kesopanan
Sumber dari norma kesopanan ini tidak terlepas dari kebiasaan yang berlaku di masyarakat sehingga sanksinya pun akan muncul dari masyarakat yang bersangkutan.
Sanksi norma kesopanan
Sanksi atas pelanggaran norma kesopanan tidak terlalu keras dan biasanya bersifat subjektif melalui gunjingan-gunjingan belaka. Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan norma agama atau norma lainnya.
Contoh norma kesopanan :
Tidak meludah di depan orang lain
Tidak memotong perkataan orang yang lebih tua
Tegur sapa jika berpapasan dengan orang lain
4. Norma adat
Norma adat merupakan sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban.
Norma adat ini sama halnya dengan norma kesopanan, yakni bersifat relatif dalam arti apa yang diharuskan atau dilarang oleh suatu masyarakat belum tentu akan diharuskan atau dilarang oleh masyarakat lainnya.
Sanksi norma adat
Pelaksanaan sanksi dari norma adat ini datangnya dari masyarakat sekitar, misalnya berupa pengucilan dari masyarakat adat atau bahkan diusir dari masyarakat adat tersebut. Berat ringannya sanksi adat ini sangat tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga masyarakat yang bersangkutan.
5. Norma hukum
Norma hukum adalah kaidah yang dibuat oleh badan berwenang yang sifatnya memaksa sebagai bentuk dalam perlindungan kepentingan manusia dan menciptakan tata tertib dalam kehidupan.
Sementara itu menurut Soerjono Soekanto (1980), norma hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kedamaian tersebut akan tercapai dengan mewujudkan keserasian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketenteraman (yang bersifat batiniah).
Kedamaian melalui keserasian antara ketertiban dengan ketenteraman ini merupakan salah satu ciri yang membedakan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Sanksi norma hukum
Salah satu ciri terpenting lainnya dari kaidah hukum terletak pada kekuatan sanksinya. Berlakunya kaidah hukum ditopang oleh kekuatan sanksinya yang dapat dipaksakan melalui organ-organ penegak hukum.
Contoh norma hukum :
KUHP pasal 362 yang mengatur tentang lamanya masa tahanan dalam kasus pencurian.
Dalam artikel ini, kami membaginya menjadi beberapa sub judul. Diantaranya yaitu pengertian norma, macam-macam norma beserta sumbernya, sanksinya, dan contohnya.
Gambar via : liputan6.com |
Macam-Macam Norma beserta Penjelasan & Contohnya (Lengkap)
Pola-pola berpikir manusia mempengaruhi sikapnya atau kecenderungan uniuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan. Sikap-sikap manusia ini selanjutnya membentuk kaidah-kaidah oleh karena manusia cenderung untuk hidup teratur dan menurut manusia adalah berbeda-beda. Oleh sebab itu diperlukan patokan- patokan yang berupa kaidah-kaidah.
Pengertian norma
Dari ilustrasi di atas, dapat dikatakan bahwa kaidah atau norma merupakan patokan-patokan atau pedoman-podoman perihal tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Di dalam pergaulan hidup manusia sehari-hari, terdapat berbagai macam kaidah atau norma yang mengatur perihal kehidupannya.
Macam-macam norma beserta sumber, sanksi, dan contohnya
Berkaitan dengan kaidah atau norma tersebut dalam masyarakat, kita mengenal berbagai kaidah atau norma. Norma-norma tersebut meliputi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma adat, dan norma hukum.Untuk uraian lebih rincinya, cermati ulasan di bawah ini !
1. Norma agama
Norma agama bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Ajaran agama atau kepercayaan dalam masyarakat sangat menunjang tegaknya tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Norma agama berisikan perintah dan larangan yang dikembangkan oleh ajaran agama. Perintah dan larangan ini akan berdampak menebalkan iman setiap penganutnya untuk mematuhi segala perintah dan larangan tersebut.
Sudikno Mertokusumo (1986), menyatakan bahwa norma agama atau kaidah kepercayaan ditujukan kepada kehidupan yang beriman. Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri.
Sumber norma agama
Sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama atau kepercayaan yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.
Sanksi norma agama
Dikarenakan sumber kaidah ini adalah ajaran agama yang berasal dari Tuhan maka manakala penganut agama yang tidak mematuhi perintah dan larangan dari Tuhan atau kaidah pantas.
Konsepsi tentang kehidupan yang teratur dan sepantasnya -kaidah yang ditentukan oleh agamanya akan merasakan sanksinya bahwa keingkaran atau dosa yang bersangkutan akan memperoleh kutukan dan hukuman dari Tuhan maka yang bersangkutan akan senantiasa berusaha berbuat baik dalam menjalin hubungan dengan sesamanya sesuai dengan perintah Tuhan.
Selanjutnya Kelsen (1995) menyatakan bahwa norma keagamaan mengancam si pelanggar dengan hukuman oleh otorita Tuhan. Meskipun demikian, sanksi yang ditetapkan oleh norma keagamaan memiliki karakter transendental, sanksi tersebut tidak diorganisasikan oleh masyarakat, walaupun ditetapkan oleh peraturan keagamaan.
Sanksi keagamaan mungkin lehih efektif daripada sanksi hukum. Namun demikian, efektivitasnya mensyaratkan keyakinan terhadap eksistensi dan kekuasaan dari otorita Tuhan.
Contoh norma agama :
- Tidak membunuh sesama makhluk hidup
- Tidak mencuri susuatu milik orang lain
- Hormat kepada kedua orang tua
Norma kesusilaan adalah sekumpulan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani setiap manusia. Isi dari norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu, yaitu menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sehingga norma ini yang menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
Norma kesusilaan bertujuan agar manusia hidup berakhlak arau mempunyai hati nurani bersih. Isi dari peraturan hidup ini berkaitan dengan suara hati yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan perbuatannya dalam bermasyarakat.
Sumber norma kesusilaan
Sumber dari norma kesusilaan adalah hati sanubari manusia itu sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada hal-hal yang bersifat lahir, tetapi ditujukan kepada sifat batin manusia itu sendiri.
Sanksi norma kesusilaan
Dengan demikian, sanksi norma kesusilaan lebih menekankan pada adanya penyesalan dalam diri atau batin seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap norma kesusilaan tersebut, misalnya seseorang berbuat tidak jujur maka sebenarnya hati nuraninya mengakui tindakannya itu sehingga mungkin saja dalam dirinya akan timbul rasa penyesalan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.
Contoh dari norma kesusilaan :
- Tidak mengambil sesuatu milik orang lain
- Berkata jujur dan tidak bohong
- Menghormati dengan sesama
Menurut Kansil (1986), norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Norma kesopanan memiliki tujuan agar pergaulan hidup dalam masyarakat berlangsung dengan aman, tentram, sesuai harapan.
Peraturan-peraturan itu ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, dalam penerapannya sehari-hari di masyarakat, kaidah kesopanan sudah barang tentu amat bersifat subjektif, apa yang dikatakan sopan atau tidak sopan oleh suatu kelompok masyarakat tertentu tidak selamanya dianggap demikian oleh masyarakat yang lainnya.
Sumber norma kesopanan
Sumber dari norma kesopanan ini tidak terlepas dari kebiasaan yang berlaku di masyarakat sehingga sanksinya pun akan muncul dari masyarakat yang bersangkutan.
Sanksi norma kesopanan
Sanksi atas pelanggaran norma kesopanan tidak terlalu keras dan biasanya bersifat subjektif melalui gunjingan-gunjingan belaka. Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan norma agama atau norma lainnya.
Contoh norma kesopanan :
Tidak meludah di depan orang lain
Tidak memotong perkataan orang yang lebih tua
Tegur sapa jika berpapasan dengan orang lain
4. Norma adat
Norma adat merupakan sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban.
Norma adat ini sama halnya dengan norma kesopanan, yakni bersifat relatif dalam arti apa yang diharuskan atau dilarang oleh suatu masyarakat belum tentu akan diharuskan atau dilarang oleh masyarakat lainnya.
Sanksi norma adat
Pelaksanaan sanksi dari norma adat ini datangnya dari masyarakat sekitar, misalnya berupa pengucilan dari masyarakat adat atau bahkan diusir dari masyarakat adat tersebut. Berat ringannya sanksi adat ini sangat tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga masyarakat yang bersangkutan.
5. Norma hukum
Norma hukum adalah kaidah yang dibuat oleh badan berwenang yang sifatnya memaksa sebagai bentuk dalam perlindungan kepentingan manusia dan menciptakan tata tertib dalam kehidupan.
Sementara itu menurut Soerjono Soekanto (1980), norma hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kedamaian tersebut akan tercapai dengan mewujudkan keserasian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketenteraman (yang bersifat batiniah).
Kedamaian melalui keserasian antara ketertiban dengan ketenteraman ini merupakan salah satu ciri yang membedakan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Sanksi norma hukum
Salah satu ciri terpenting lainnya dari kaidah hukum terletak pada kekuatan sanksinya. Berlakunya kaidah hukum ditopang oleh kekuatan sanksinya yang dapat dipaksakan melalui organ-organ penegak hukum.
Contoh norma hukum :
KUHP pasal 362 yang mengatur tentang lamanya masa tahanan dalam kasus pencurian.
Belum ada Komentar untuk "Macam-Macam Norma beserta Penjelasan & Contoh (Lengkap)"
Posting Komentar