Syarat Dan Cara Membuat Akta Kelahiran,Kematian,Nikah,& Perceraian

Akta merupakan salah satu dokumen yang sangat penting, pengertian akta sendiri yaitu surat tanda bukti yang berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku serta disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

Ada beberapa macam akta yang memegang peranan penting dalam kepastian hukum, diantaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.

Selain itu ada beberapa dokumen yang dikeluarkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil mengenai proses pengakuan anak. Bagaimana cara membuatnya dan apa saja syarat yang dibutuhkan? Cermati ulasan berikut ini :

Syarat Dan Cara Membuat Akta Kelahiran,Kematian,Nikah,& Perceraian
Foto : NegaraHukum


Cara dan syarat membuat berbagai akta dan dokumen anak

1. Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran 

Akta kelahiran ini berisikan surat yang berisi pernyataan atas kelahiran dari seseorang. Berikut syarat pembuatan akta kelahiran :
  • Mengisi Formulir F-2.01 dilampiri Surat Keterangan Kelahiran dari desa/kelurahan 
  • Surat Kelahiran dari Dokter/bidan/penolong kelahiran/ SPTJM Kelahiran .
  • Foto copy KK dan KTP Orang Tua 
  • Foto copy akta kematian/surat kematian yang dilegalisir apabila orang tua sudah meninggal. 
  • Foto copy KTP pelapor dan fotocopy 2 orang saksi 
  • Kutipan akta perkawinan/akta nikah/ak perceraian/akta cerai orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang/dan atau menunjukkan aslinya dan atau SPTJM Perkawinan 

2. Persyaratan Membuat Akta Perkawinan 

Akta perkawinan atau akta nikah yaitu surat tanda bukti yang berisi keterangan tentang pernikahan seseorang. Cara dan syarat pembuatannya yaitu :
  • Mengisi formulir (F-2.12) 
  • Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama yang telah ditandatangani
  • Foto copy kutipan akta kelahiran suami dan istri yang telah dilegalisir dan atau menunjukkan aslinya. 
  • Foto copy KTP dan KK suami dan istri. 
  • Foto copy KTP 2 orang saksi 
  • Surat Keterangan Status 
  • Pas Foto suami dan istri berdampingan dengan ukuran 4x6 berwarna sebanyak 5 (lima) lembar. Surat pernyataan belum pernah menikah bermetarai Rp. 6.000 . 
  • Paspor/visa/id card dan surat pengantar dari kedutaan besar bagi suami atau istri orang asing. Surat model N1 (surat keterangan untuk menikah), N2(surat keterangan asal usul) N3 (Surat persetujuan mempelai) N4 Surat keterangan orang tua) 
  • Surat keterangan kesehatan dan imunisasi bagi mempelai belum berusia 21 tahun 
  • Akta perceraian bagi calon yang berstatus janda atau duda, surat ijin atasan bagi anggota TNI/Polri 

3. Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian 

Kalau akta pernikahan untuk menjalin hubungan, sebaliknya akta perceraian yaitu surat tanda bukti yang menyatakan suatu pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai atau berpisah. Berikut syarat dan cara pembuatannya :
  • Pelaporan menggunakan formulir dinas (F-2.19) 
  • Pendaftaran kasus perceraian yang telah diputus pengadilan ke Dinas dalam jangka waktu 60 hari sejak keputusan pengadilan 
  • Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud diatas atat dalam akta perceraian dan kutipan akta,persyaratan: 
  • Salinan putusan pengadilan yang telah memiliki ke hukum tetap. 
  • Surat pengantar dari Panitera Pengadilan 
  • Kutipan akta perkawinan asli KTP dan KK suami istri. 

4. Persyaratan Pembuatan Akta Kematian 

  • Mengisi Formulir (F-2.29) 
  • Surat kematian dari desa/kelurahan/rumah sakit 
  • Foto copy Kartu Keluarga 
  • Foto copy KTP yang bersangkutan 
  • Foto copy KTP pemohon 
  • Foto copy KTP saksi (2 orang)

5. Persyaratan Pengakuan Anak 

  • Mengisi Formulir F-2.38 
  • Surat keterangan kelahiran dai dokleribiderd kelahiran 
  • Surat pengantar dari RT/RW dan kepada Desa/Lurah 
  • Surat keterangan perkawinan menurut agama oleh pemuka  agama yang diketahul oleh Kepala Desa atau lurah dan 2 orang saksi. 
  • Surat pengakuan anak dari ayah biologis yeng disetujui oleh ibu kandungnya. 
  • Foto copy KK dan KTP ayah kandung dan ibu kandung 

6. Persyaratan /Pencatatan Pengangkatan Anak (Adopsi)

  • Mengisi Formulir F-2.35 
  • Salinan penetapan pengadilan tentang pengangkatan  anak
  • Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diangket 
  • Fc. KTP orangtua kandung dan menunjukkan aslinya 
  • Fc. KTP orangtua angkat 
  • Fc. KK orangtua angkat dan menunjukken aslinya
  • Fc. KK orangtua kandung dan menunjukkan aslinya
  • Fc. KTP pemohon. 

7. Persyaratan Pengesahan Anak 

  • Mengisi Formulir F-2.40 
  • Surat pengantar dari Desa/Lurah RT/RW dan diketahui Kepala Desa atau Lurah
  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 
  • Foto copy akta nikah /Akta Perkawinan yang dilegalisir 
  • Foto copy KK orang tua 
  • Foto copy KTP orang tua

Penutup

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara dalam membuat berbagai akta dan surat penting dalam mengsdopsi anak. Sekian terima kasih dan semoga bermanfaat.

Referensi : https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id

Belum ada Komentar untuk "Syarat Dan Cara Membuat Akta Kelahiran,Kematian,Nikah,& Perceraian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel