Macam-Macam Talak dalam Islam, Pengertian, Hukum [Lengkap]
Macam-macam talak ditinjau dari berbagai segi beserta pengertian talak, hukum talak dan penjelasannya lengkap.
Artinya : "Perbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah jalah talak" (H.R. Abu Dawud)
Kalau suami tidak mau, boleh hakım menjatuhkan talaknya walaupun tidak seizinnya.
Talak raja'i, ialah talak yang suami boleh rujuk kembali, pada bekas isterinya dengan tidak perlu melakukan perkawinan (aqad) baru, asal isterinya masih di dalam iddahnya seperti talak satu atau dua.
2. Talak Ba’in
Talak Ba'in yaitu talak yqng suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali dengan melakukan akad nikah baru lagi sesuai dengan syarat dan rukunnya. Talak Ba'in terbagi dua, yaitu talak ba'in sughro dan talak ba'in kubro.
Dengan adanya syarat tersebut suami pertama boleh meminta rujuk dengan mantan istri.
Talak ditinjau dari segi keadaan istri
Talak berdasarkan cara penyampaiannya
1. Sharih
Yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak. Talak itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat mentalak isterinya.
Ucapan talak yang sharih ada tiga :
Yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya, mungkin ucapan itu maksudnya talak atau lain. Ucapan talak kinayah memerlukan adanya niat, artinya jika ucapan talak itu dengan niat, sah talaknya dan jika tidak disertai niat maka talaknya belum jatuh.
Ucapan kinayah antara lain misalnya :
a. Talak satu
Maksudnya suami baru sekali menjafuhkan talak kepada isterinya, talak ini disebut talak raja'i (seperti tersebut di atas) dan si suami masih boleh merujuk bekas isterinya).
b. Talak dua
Maksudnya suami sudah dua kali menjatuhkan talak kepade isterinya sudah dua kali. Talak ini masih seperti talak satu, yakni suami masih bolch dapat meruju bekas isterinya.
c. Talak tiga
Maksudnya suami sudah tiga kali menjatuhkan talak kepada isterinya sudah tiga kali. Talak ini disebut talak ba'in.
Talak tiga itu ada kalanya suami menjatuhkan talak baru sekali, tetapi mengatakan: "Kamu(istri) saya cerai talak tiga". Sekalipun baru sekali cerai, tetapi karena diucapkan dengan kata-kata: "Kamu saya cerai talak tiga", maka hukumnya sudah talak tiga.
Namun ada sebagian ulama, yang berpendapat, bahwa ucapan semaca itu, masih tetap talak satu, namun sebagian ulama Syafi'iyah menganggap; kalau diucapkan "Kamu cerai talak tiga", maka tetap hukumnya talak tiga, dan bekas suami tidak boleh merujuk bekas istrinya.
Orang yang merdeka berhak mentalak isterinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu atau dua boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah.
Pendapat tentang talak tiga
Talak tiga meliputi beberapa cara :
1. Anak
2. Orang yang gila
3. Orang yang tidur
4. Orang yang dipaksa
Tidak sahnya talak orang yang gila dan orang yang tidur dalam talak berdasar sabda Nabi SAW Artinya :
"Pena diangkat dari tiga orang : Dari orang yang tidur sampat bangun, anak kecil sampat mimpi (baligh dan orang gila sampai sadar berakal (Dirakhrijkan olen Abu Dawud dan Turmuzi)
Sedang tidak sahnya talak orang yang dipaksa berdasar sabda Nabi SAW, Artinya :
"Tidak sah talak orang yang dipak sa" (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Hakim)
Selain itu, terdapat hadist lain yaitu dari Ibn Abbas ra. Nabi SAW bersabda yang artinya :
"Dibebaskan dari umatku hal-hal yang karena salah, lupa atau dipaksa" (HR. Ibnu Majah)
Orang yang lupa sama dengan orang yang tidur, sedang orang yang mabuk menurut suatu pendapat sah talak berdasar firman Allah :
"Janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadoan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan". (Q.S. An Nisa' : 43).
Keterangan :
Pada talak ba'in kubra (besar), bekas suami boleh menikah kembal kepada bekas isterinya, setelah isterinya kawin dengan orang lain dan sudah dicerai, setelah habis iddahnya dari perceraian suami yang kedua itu (suami) kedua dalam hal ini disebut muhallil.
Khulu' ialah perceraian yang timbul dari isteri atas kemauan isteri dengan membayar iwad (tebusan) kepada suami, misalnya kata suami "Kau kutalak dengan bayaran seratus ribu rupiah". Kemudian isteri mermbnyar kepadanya seratus ribu rupiah.
Perceraian yang dilakukan secara khulu' berakibat bekas smi dapat menujuk kembali dan tidak boleh menambah talak sewaktu kklah. hanya dibolehkan kawin lagi/kermbali dengan aqad baru.
Sebagian ulama berpendapat tidak boleh khuhu, melainkan apabila keinginan bercerai itu datang dari pihak istri karena istri mungkin tidak terdapat penyesuaian lagi dengan suaminya.
2. Fasakh
Fasakh artinya menyingkirkan atau meninggalkan. Maksud fasakh ialah perceraian dengan merombak hubungan nikah antara suami dan istiri yang dilakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab yang tertentu tanpa ucapan talak.
Perceraian dengan fasakh ini tidak dapat dirujuk. Jika suami hendak kembali kepada isterinya harus dengan akad yang baru. Perceraian dengan fasakh dilakukan dengan berulang-ulang lebih dan tiga kali, boleh kembali dengan akad nikah yang baru.
Sebab-sebab fasakh
Apabila sesudah berlangsung akad nikah diketahui si suami atau istri terdapat cacat, maka nikah itu boleh difasakh, tetapi apabila pada waktu akad nikah atau sebelumnya sudah diketahui bahwa calon suami atau calon istri mempunyai cacat lemah kemaluan, dapat difasakh sebelum bersetubuh.
Pelaksanaan fasakh nikah harus dilakukan dengan mengajukan tuntutan kepada pengadilan Agama oleh suami/isteri dengan segera setelah mengetahui cacatnya.
Fasakh karena belanja
Isteri yang taat yang tidak mendapat belanja makan, pakaian atau tempat kediaman sebab suaminya papa, boleh menuntut fasalh kepada hakim jika ia tidak benar, hakim syar'i dapat menfasakhkan nikah itu.
Fasakh karena janji
Perjanjian yang dapat menjadi sebab menfasakh nikah ialah perjanjian yang disebut dalam akad nikah, misalnya wali mengijabkan dengan katanya: "Aku nikahkan anakku Fulanah kepadamu dengan janji bahwa la pandai membaca Alqur'an".
Jika temyata kemudian Fulanah tidak pandai membaca Alquran dan Suami tidak suka menerimanya, maka ia dapat menfasakhkan nikah tersebut.
Fasakh karena mahar
Isteri boleh menuntut fasakh jika suami tidak sanggup membayar mahar yang tunai yang telah disebutkan dalam aqad nikah sedang suami belum lagi bergaul (qabla dukhul).
Ada lagi fasakh yang disebabkan karena suami hilang, tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati, sesudah 4 tahun lamanya.
Contoh ucapan talak :
1. Seorang suami berkata kepada isterinya : (baik dalam keadaan bertengkar atau tidak) : "Kamu kucerai apabila kamu ingin". Kata-kala tersebut bisa menjatuhkan talak apabila dijawab (dengan ya) spontan Kalau jawabnya terlambat, tidak menjatuhkan talak.
Seperti dalam ijab-qabul harus spontan, tidak diselingi dengan kata lain. Demikian itu apabila istri mukallaf lagi rela, apabila tidak mukallaf tidak jatuh talak.
Apabila menggantungkan (talak) dengan "kehendaknya/perempuan" Kata tersebut tidak harus sopan Apabila suami berkata kepada isterinya : kamu kucerai kapan saja kamu ingin. Maka boleh cerai kapan saja bila isteri
menghendaki.
2. Seorang suami berkata kepada isterinya : "Kamu kucerai kecuali ayahmu tidak mengizinkan" Maka tidak jatuh talaknya. Demikian juga kata-kata : "Kamu kucerai kecuali ayahmu tidak masuk rumah". dan lain-lain.
3. Suami berkata kepada istrinya :
"Apabila kamu masuk rumah atau berkata kepada Fulan kamu kucerai". Dengan ungkapan tersebut istri tercerai apabila melakukan salah satunya.
4. Seorang suami berkata kepada istrinya :
"kamu kucerai atas berzina" Istri menjawab : "tidak". Suami berkata lagi : "Apabila engkau mencuri atau berzina, maka engkau kucerai". Maka apabila istri melakukan salah satunya ia bercerai.
Gambar via : hukumonline.com |
Macam-Macam Talak dalam Islam, Pengertian, Hukum [Lengkap]
Pengertian Talak
Talak artinya melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafad yang tertentu, misalnya suami berkata kepada isterinya : "Engkau telah kutalak", dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri jadi bercerai.Hukum Talak
Hukum talak pada dasarnya boleh, tetapi sangat dibenci menurut pandangan syara', sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :Artinya : "Perbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah jalah talak" (H.R. Abu Dawud)
- Adakalanya wajib
Kalau suami tidak mau, boleh hakım menjatuhkan talaknya walaupun tidak seizinnya.
- Adakalanya sunnat
- Adakalanya haram
Rukun Talak
Rukun talak ada tiga, yaitu- Suami yang mentalak, dengan syarat baligh, berakal dan kehendak sendiri.
- Istri yang ditalak.
- Ucapan yang digunakan untuk mentalak.
Macam-macam talak
1. Talak raja'iTalak raja'i, ialah talak yang suami boleh rujuk kembali, pada bekas isterinya dengan tidak perlu melakukan perkawinan (aqad) baru, asal isterinya masih di dalam iddahnya seperti talak satu atau dua.
2. Talak Ba’in
Talak Ba'in yaitu talak yqng suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali dengan melakukan akad nikah baru lagi sesuai dengan syarat dan rukunnya. Talak Ba'in terbagi dua, yaitu talak ba'in sughro dan talak ba'in kubro.
- Talak Ba’in Shughra
- Talak Ba’in Kubra
Dengan adanya syarat tersebut suami pertama boleh meminta rujuk dengan mantan istri.
Talak ditinjau dari segi keadaan istri
- Talak Sunni
- Talak Bid'i
- Talak La Sunni Wala Bid’i (bukan talak sunni dan talak bid’i)
Talak berdasarkan cara penyampaiannya
1. Sharih
Yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak. Talak itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat mentalak isterinya.
Ucapan talak yang sharih ada tiga :
- Talak (thalaq) artinya mencerai, misalnya : Engkau telah kutalak.
- Pirak (fıraq) artinya memisahkan diri, misalnya: Engkau telah kupisahkan dari diriku.
- Sarah. artinya lepas, misalnya : Engkau sekarang telah kulepaskan.
Yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya, mungkin ucapan itu maksudnya talak atau lain. Ucapan talak kinayah memerlukan adanya niat, artinya jika ucapan talak itu dengan niat, sah talaknya dan jika tidak disertai niat maka talaknya belum jatuh.
Ucapan kinayah antara lain misalnya :
- Pulanglah engkau kepada ibu bapaklumu.
- Kawinlah engkau dengan orang lain.
- Saya sudah tidak hajat lagi kepadamu
- Talak Lisan
- Talak dengan tulisan atau surat
- Talak dengan isyarat
- Talak dengan utusan
Bilangan talak
Talak itu ada beberapa bilangan :a. Talak satu
Maksudnya suami baru sekali menjafuhkan talak kepada isterinya, talak ini disebut talak raja'i (seperti tersebut di atas) dan si suami masih boleh merujuk bekas isterinya).
b. Talak dua
Maksudnya suami sudah dua kali menjatuhkan talak kepade isterinya sudah dua kali. Talak ini masih seperti talak satu, yakni suami masih bolch dapat meruju bekas isterinya.
c. Talak tiga
Maksudnya suami sudah tiga kali menjatuhkan talak kepada isterinya sudah tiga kali. Talak ini disebut talak ba'in.
Talak tiga itu ada kalanya suami menjatuhkan talak baru sekali, tetapi mengatakan: "Kamu(istri) saya cerai talak tiga". Sekalipun baru sekali cerai, tetapi karena diucapkan dengan kata-kata: "Kamu saya cerai talak tiga", maka hukumnya sudah talak tiga.
Namun ada sebagian ulama, yang berpendapat, bahwa ucapan semaca itu, masih tetap talak satu, namun sebagian ulama Syafi'iyah menganggap; kalau diucapkan "Kamu cerai talak tiga", maka tetap hukumnya talak tiga, dan bekas suami tidak boleh merujuk bekas istrinya.
Jumlah batas talak (bilangan talak)
Orang yang merdeka berhak mentalak isterinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu atau dua boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah.Pendapat tentang talak tiga
Talak tiga meliputi beberapa cara :
- Menjatuhkan talak pada masa yang berlain-lainan misalnya suami mentalak isterinya talak satu, pada masa iddah ditalak lagi talak satu, pada masa iddah kedua ditalak lagi talak satu.
- Suami mentalak istrinya talak satu, sesudah habis iddahnya dinikah lagu, kemudian ditalak lagi, selalah habis iddahnya dinikah lagi, kemudian ditalak lagi ketiga kalinya.
- Suami mentalak istrinya dengan katanya: "Saya talak engkau dengan talak tiga", dengan ucapan itu jatuhlah selaligus talak tiga.
Orang-orang yang tidak sah talaknya
Ada 4 orang yang talaknya tidak sah yaitu :1. Anak
2. Orang yang gila
3. Orang yang tidur
4. Orang yang dipaksa
Tidak sahnya talak orang yang gila dan orang yang tidur dalam talak berdasar sabda Nabi SAW Artinya :
"Pena diangkat dari tiga orang : Dari orang yang tidur sampat bangun, anak kecil sampat mimpi (baligh dan orang gila sampai sadar berakal (Dirakhrijkan olen Abu Dawud dan Turmuzi)
Sedang tidak sahnya talak orang yang dipaksa berdasar sabda Nabi SAW, Artinya :
"Tidak sah talak orang yang dipak sa" (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Hakim)
Selain itu, terdapat hadist lain yaitu dari Ibn Abbas ra. Nabi SAW bersabda yang artinya :
"Dibebaskan dari umatku hal-hal yang karena salah, lupa atau dipaksa" (HR. Ibnu Majah)
Orang yang lupa sama dengan orang yang tidur, sedang orang yang mabuk menurut suatu pendapat sah talak berdasar firman Allah :
"Janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadoan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan". (Q.S. An Nisa' : 43).
Keterangan :
Pada talak ba'in kubra (besar), bekas suami boleh menikah kembal kepada bekas isterinya, setelah isterinya kawin dengan orang lain dan sudah dicerai, setelah habis iddahnya dari perceraian suami yang kedua itu (suami) kedua dalam hal ini disebut muhallil.
Khulu' dan fasakh
1. Khulu' (Talak Tebusan)Khulu' ialah perceraian yang timbul dari isteri atas kemauan isteri dengan membayar iwad (tebusan) kepada suami, misalnya kata suami "Kau kutalak dengan bayaran seratus ribu rupiah". Kemudian isteri mermbnyar kepadanya seratus ribu rupiah.
Perceraian yang dilakukan secara khulu' berakibat bekas smi dapat menujuk kembali dan tidak boleh menambah talak sewaktu kklah. hanya dibolehkan kawin lagi/kermbali dengan aqad baru.
Sebagian ulama berpendapat tidak boleh khuhu, melainkan apabila keinginan bercerai itu datang dari pihak istri karena istri mungkin tidak terdapat penyesuaian lagi dengan suaminya.
2. Fasakh
Fasakh artinya menyingkirkan atau meninggalkan. Maksud fasakh ialah perceraian dengan merombak hubungan nikah antara suami dan istiri yang dilakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab yang tertentu tanpa ucapan talak.
Perceraian dengan fasakh ini tidak dapat dirujuk. Jika suami hendak kembali kepada isterinya harus dengan akad yang baru. Perceraian dengan fasakh dilakukan dengan berulang-ulang lebih dan tiga kali, boleh kembali dengan akad nikah yang baru.
Sebab-sebab fasakh
- Ada cacat, baik jasmani maupun rohani/jiwa.
- Tidak mendapat belanja dari suami
- Tidak memenuhi janji
Apabila sesudah berlangsung akad nikah diketahui si suami atau istri terdapat cacat, maka nikah itu boleh difasakh, tetapi apabila pada waktu akad nikah atau sebelumnya sudah diketahui bahwa calon suami atau calon istri mempunyai cacat lemah kemaluan, dapat difasakh sebelum bersetubuh.
Pelaksanaan fasakh nikah harus dilakukan dengan mengajukan tuntutan kepada pengadilan Agama oleh suami/isteri dengan segera setelah mengetahui cacatnya.
Fasakh karena belanja
Isteri yang taat yang tidak mendapat belanja makan, pakaian atau tempat kediaman sebab suaminya papa, boleh menuntut fasalh kepada hakim jika ia tidak benar, hakim syar'i dapat menfasakhkan nikah itu.
Fasakh karena janji
Perjanjian yang dapat menjadi sebab menfasakh nikah ialah perjanjian yang disebut dalam akad nikah, misalnya wali mengijabkan dengan katanya: "Aku nikahkan anakku Fulanah kepadamu dengan janji bahwa la pandai membaca Alqur'an".
Jika temyata kemudian Fulanah tidak pandai membaca Alquran dan Suami tidak suka menerimanya, maka ia dapat menfasakhkan nikah tersebut.
Fasakh karena mahar
Isteri boleh menuntut fasakh jika suami tidak sanggup membayar mahar yang tunai yang telah disebutkan dalam aqad nikah sedang suami belum lagi bergaul (qabla dukhul).
Ada lagi fasakh yang disebabkan karena suami hilang, tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati, sesudah 4 tahun lamanya.
Ta'liq talak
Menta'liq talak artinya menggantungkan talak dengan sesuatu misalnya suami berkata: Engkau kutalak apabila engkau pergi dari rumah ini tanpa ijin saya, atau ucapan lian yang semacam itu. Jika si isteri meninggalkan rumah tanpa ijin suami, maka jatuhlah talaknya.Contoh ucapan talak :
1. Seorang suami berkata kepada isterinya : (baik dalam keadaan bertengkar atau tidak) : "Kamu kucerai apabila kamu ingin". Kata-kala tersebut bisa menjatuhkan talak apabila dijawab (dengan ya) spontan Kalau jawabnya terlambat, tidak menjatuhkan talak.
Seperti dalam ijab-qabul harus spontan, tidak diselingi dengan kata lain. Demikian itu apabila istri mukallaf lagi rela, apabila tidak mukallaf tidak jatuh talak.
Apabila menggantungkan (talak) dengan "kehendaknya/perempuan" Kata tersebut tidak harus sopan Apabila suami berkata kepada isterinya : kamu kucerai kapan saja kamu ingin. Maka boleh cerai kapan saja bila isteri
menghendaki.
2. Seorang suami berkata kepada isterinya : "Kamu kucerai kecuali ayahmu tidak mengizinkan" Maka tidak jatuh talaknya. Demikian juga kata-kata : "Kamu kucerai kecuali ayahmu tidak masuk rumah". dan lain-lain.
3. Suami berkata kepada istrinya :
"Apabila kamu masuk rumah atau berkata kepada Fulan kamu kucerai". Dengan ungkapan tersebut istri tercerai apabila melakukan salah satunya.
4. Seorang suami berkata kepada istrinya :
"kamu kucerai atas berzina" Istri menjawab : "tidak". Suami berkata lagi : "Apabila engkau mencuri atau berzina, maka engkau kucerai". Maka apabila istri melakukan salah satunya ia bercerai.
Belum ada Komentar untuk "Macam-Macam Talak dalam Islam, Pengertian, Hukum [Lengkap]"
Posting Komentar