Macam-Macam Talak dalam Islam, Pengertian, Hukum [Lengkap]

Macam-macam talak ditinjau dari berbagai segi beserta pengertian talak, hukum talak dan penjelasannya lengkap.

Macam-Macam Talak dalam Islam, Pengertian, Hukum [Lengkap]
Gambar via : hukumonline.com

Macam-Macam Talak dalam Islam, Pengertian, Hukum [Lengkap]

Pengertian Talak

Talak artinya melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafad yang tertentu, misalnya suami berkata kepada isterinya : "Engkau telah kutalak", dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri jadi bercerai.

Hukum Talak

Hukum talak pada dasarnya boleh, tetapi sangat dibenci menurut pandangan syara', sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :

Artinya : "Perbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah jalah talak" (H.R. Abu Dawud)
  • Adakalanya wajib
Yaitu bagi suami yang telah bersumpah untuk tidak mempergauli isterinya selama-lamanya, atau lebih dari empat bulan kemudian ternyata setelah empat bulan si isteriminta bersetubuh, lalu suaminya tetap menolak, maka ketika itu suami wajib atasnya menjatuhkan talak kepada isterinya talak satu.

Kalau suami tidak mau, boleh hakım menjatuhkan talaknya walaupun tidak seizinnya.
  • Adakalanya sunnat
Yaitu bagi suami yang sudah tidak mencintai isterinya sama sekali, karena oleh beberapa hal, misalnya si isteri menjalankan lacur, atau perangainya sangat jahat sehingga mencemarkan nama baik suami.
  • Adakalanya haram
Yaitu atas orang yang menceraikan isterinya didalam keadaan haid dan nifas Meskipun demikian tetap talaknya itu sah, tetapi perbuatannya diharamkan.

Rukun Talak

Rukun talak ada tiga, yaitu
  • Suami yang mentalak, dengan syarat baligh, berakal dan kehendak sendiri.
  • Istri yang ditalak.
  • Ucapan yang digunakan untuk mentalak.

Macam-macam talak

1. Talak raja'i

Talak raja'i, ialah talak yang suami boleh rujuk kembali, pada bekas isterinya dengan tidak perlu melakukan perkawinan (aqad) baru, asal isterinya masih di dalam iddahnya seperti talak satu atau dua.

2. Talak Ba’in

Talak Ba'in yaitu talak yqng suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali dengan melakukan akad nikah baru lagi sesuai dengan syarat dan rukunnya. Talak Ba'in terbagi dua, yaitu talak ba'in sughro dan talak ba'in kubro.
  • Talak Ba’in Shughra
Talak ba'in sughro adalah talak (talak 1 dan 2) dari suami kepada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Suami boleh meminta rujuk, dengan syarat harus melakukan akad nikah dan mahar yang baru.
  • Talak Ba’in Kubra
Talak ba'in kubro adalah talak tiga yang mana mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali. Adapun syarat rujuk kembali yaitu mantan istri sudah dinikahi orang lain, sudah bersetubuh, dan sudah dicerai.
Dengan adanya syarat tersebut suami pertama boleh meminta rujuk dengan mantan istri.

Talak ditinjau dari segi keadaan istri
  • Talak Sunni
Talak sunni adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum suara', misalnya haid dan lainnya.
  • Talak Bid'i
Talak bid'i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang dalam keadaan tidak suci (haid) atau sedang bermasalah menurut hukum syar'i.
  • Talak La Sunni Wala Bid’i (bukan talak sunni dan talak bid’i)
Yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dengan keadaan istri belum pernah digaulinya dan belum pernah atau sudah berhenti haid (menopause).

Talak berdasarkan cara penyampaiannya 

1. Sharih

Yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak. Talak itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat mentalak isterinya.

Ucapan talak yang sharih ada tiga :
  • Talak (thalaq) artinya mencerai, misalnya : Engkau telah kutalak. 
  • Pirak (fıraq) artinya memisahkan diri, misalnya: Engkau telah kupisahkan dari diriku.
  • Sarah. artinya lepas, misalnya : Engkau sekarang telah kulepaskan. 
2. Kinayah

Yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya, mungkin ucapan itu maksudnya talak atau lain. Ucapan talak kinayah memerlukan adanya niat, artinya jika ucapan talak itu dengan niat, sah talaknya dan jika tidak disertai niat maka talaknya belum jatuh.

Ucapan kinayah antara lain misalnya :
  • Pulanglah engkau kepada ibu bapaklumu. 
  • Kawinlah engkau dengan orang lain. 
  • Saya sudah tidak hajat lagi kepadamu
Talak ditinjau dari  media saat menyampaikan
  • Talak Lisan
Talak lisan atau dengan ucapan adalah jenis talak yang langsung disampaikan oleh suami secara lisan kepada istrinya dan istrinya pun mendengar ucapan suaminya langsung.
  • Talak dengan tulisan atau surat
Talak dengan surat yang ditulis suami sendiri dan dibaca, hulumnya sama dengan lisan, tetapi jika surat itu tidak dibaca sebelum dikirin kepada istrinya, maka sama dengan kinayah.
  • Talak dengan isyarat
Adalah jenis talak yang disampaikan oleh suaminya melalui bahasa isyarat (karena tuna wicara). Hukumnya sah apabila isyarat itu jelas dan benar untuk mengungkapkan talak, sementara istrinya pun memahami isyarat talak tersebut.
  • Talak dengan utusan
Talak yang disampaikan oleh suami melalui perantara orang lain untuk menyampaikan maksud bahwa sang suami telah menalak istrinya.

Bilangan talak

Talak itu ada beberapa bilangan :

a. Talak satu

Maksudnya suami baru sekali menjafuhkan talak kepada isterinya, talak ini disebut talak raja'i (seperti tersebut di atas) dan si suami masih boleh merujuk bekas isterinya).

b. Talak dua

Maksudnya suami sudah dua kali menjatuhkan talak kepade isterinya sudah dua kali. Talak ini masih seperti talak satu, yakni suami masih bolch dapat meruju bekas isterinya.

c. Talak tiga

Maksudnya suami sudah tiga kali menjatuhkan talak kepada isterinya sudah tiga kali. Talak ini disebut talak ba'in.

Talak tiga itu ada kalanya suami menjatuhkan talak baru sekali, tetapi mengatakan: "Kamu(istri) saya cerai talak tiga". Sekalipun baru sekali cerai, tetapi karena diucapkan dengan kata-kata: "Kamu saya cerai talak tiga", maka hukumnya sudah talak tiga.

Namun ada sebagian ulama, yang berpendapat, bahwa ucapan semaca itu, masih tetap talak satu, namun sebagian ulama Syafi'iyah menganggap; kalau diucapkan "Kamu cerai talak tiga", maka tetap hukumnya talak tiga, dan bekas suami tidak boleh merujuk bekas istrinya.


Jumlah batas talak (bilangan talak)

Orang yang merdeka berhak mentalak isterinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu atau dua boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah.

Pendapat tentang talak tiga

Talak tiga meliputi beberapa cara :
  • Menjatuhkan talak pada masa yang berlain-lainan misalnya suami mentalak isterinya talak satu, pada masa iddah ditalak lagi talak satu, pada masa iddah kedua ditalak lagi talak satu.
  • Suami mentalak istrinya talak satu, sesudah habis iddahnya dinikah lagu, kemudian ditalak lagi, selalah habis iddahnya dinikah lagi, kemudian ditalak lagi ketiga kalinya.
  • Suami mentalak istrinya dengan katanya: "Saya talak engkau dengan talak tiga", dengan ucapan itu jatuhlah selaligus talak tiga.

Orang-orang yang tidak sah talaknya

Ada 4 orang yang talaknya tidak sah yaitu :

1. Anak
2. Orang yang gila
3. Orang yang tidur
4. Orang yang dipaksa

Tidak sahnya talak orang yang gila dan orang yang tidur dalam talak berdasar sabda Nabi SAW Artinya :

"Pena diangkat dari tiga orang : Dari orang yang tidur sampat bangun, anak kecil sampat mimpi (baligh dan orang gila sampai sadar berakal (Dirakhrijkan olen Abu Dawud dan Turmuzi)

Sedang tidak sahnya talak orang yang dipaksa berdasar sabda Nabi SAW, Artinya :
"Tidak sah talak orang yang dipak sa" (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Hakim)

Selain itu, terdapat hadist lain yaitu dari Ibn Abbas ra. Nabi SAW bersabda yang artinya :
"Dibebaskan dari umatku hal-hal yang karena salah, lupa atau dipaksa" (HR. Ibnu Majah)

Orang yang lupa sama dengan orang yang tidur, sedang orang yang mabuk menurut suatu pendapat sah talak berdasar firman Allah :

"Janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadoan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan". (Q.S. An Nisa' : 43).

Keterangan :

Pada talak ba'in kubra (besar), bekas suami boleh menikah kembal kepada bekas isterinya, setelah isterinya kawin dengan orang lain dan sudah dicerai, setelah habis iddahnya dari perceraian suami yang kedua itu (suami) kedua dalam hal ini disebut muhallil.

Khulu' dan fasakh

1. Khulu' (Talak Tebusan)

Khulu' ialah perceraian yang timbul dari isteri atas kemauan isteri dengan membayar iwad (tebusan) kepada suami, misalnya kata suami "Kau kutalak dengan bayaran seratus ribu rupiah". Kemudian isteri mermbnyar kepadanya seratus ribu rupiah.

Perceraian yang dilakukan secara khulu' berakibat bekas smi dapat menujuk kembali dan tidak boleh menambah talak sewaktu kklah. hanya dibolehkan kawin lagi/kermbali dengan aqad baru.

Sebagian ulama berpendapat tidak boleh khuhu, melainkan apabila keinginan bercerai itu datang dari pihak istri karena istri mungkin tidak terdapat penyesuaian lagi dengan suaminya.

2. Fasakh

Fasakh artinya menyingkirkan atau meninggalkan. Maksud fasakh ialah perceraian dengan merombak hubungan nikah antara suami dan istiri yang dilakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab yang tertentu tanpa ucapan talak.

Perceraian dengan fasakh ini tidak dapat dirujuk. Jika suami hendak kembali kepada isterinya harus dengan akad yang baru. Perceraian dengan fasakh dilakukan dengan berulang-ulang lebih dan tiga kali, boleh kembali dengan akad nikah yang baru.

Sebab-sebab fasakh
  • Ada cacat, baik jasmani maupun rohani/jiwa.
  • Tidak mendapat belanja dari suami
  • Tidak memenuhi janji
Fasakh karena cacat

Apabila sesudah berlangsung akad nikah diketahui si suami atau istri terdapat cacat, maka nikah itu boleh difasakh, tetapi apabila pada waktu akad nikah atau sebelumnya sudah diketahui bahwa calon suami atau calon istri mempunyai cacat lemah kemaluan, dapat difasakh sebelum bersetubuh.

Pelaksanaan fasakh nikah harus dilakukan dengan mengajukan tuntutan kepada pengadilan Agama oleh suami/isteri dengan segera setelah mengetahui cacatnya.

Fasakh karena belanja

Isteri yang taat yang tidak mendapat belanja makan, pakaian atau tempat kediaman sebab suaminya papa, boleh menuntut fasalh kepada hakim jika ia tidak benar, hakim syar'i dapat menfasakhkan nikah itu.

Fasakh karena janji

Perjanjian yang dapat menjadi sebab menfasakh nikah ialah perjanjian yang disebut dalam akad nikah, misalnya wali mengijabkan dengan katanya: "Aku nikahkan anakku Fulanah kepadamu dengan janji bahwa la pandai membaca Alqur'an".

Jika temyata kemudian Fulanah tidak pandai membaca Alquran dan Suami tidak suka menerimanya, maka ia dapat menfasakhkan nikah tersebut.

Fasakh karena mahar

Isteri boleh menuntut fasakh jika suami tidak sanggup membayar mahar yang tunai yang telah disebutkan dalam aqad nikah sedang suami belum lagi bergaul (qabla dukhul).
Ada lagi fasakh yang disebabkan karena suami hilang, tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati, sesudah 4 tahun lamanya.

Ta'liq talak

Menta'liq talak artinya menggantungkan talak dengan sesuatu misalnya suami berkata: Engkau kutalak apabila engkau pergi dari rumah ini tanpa ijin saya, atau ucapan lian yang semacam itu. Jika si isteri meninggalkan rumah tanpa ijin suami, maka jatuhlah talaknya.

Contoh ucapan talak :

1. Seorang suami berkata kepada isterinya : (baik dalam keadaan bertengkar atau tidak) : "Kamu kucerai apabila kamu ingin". Kata-kala tersebut bisa menjatuhkan talak apabila dijawab (dengan ya) spontan Kalau jawabnya terlambat, tidak menjatuhkan talak.

Seperti dalam ijab-qabul harus spontan, tidak diselingi dengan kata lain. Demikian itu apabila istri mukallaf lagi rela, apabila tidak mukallaf tidak jatuh talak.

Apabila menggantungkan (talak) dengan "kehendaknya/perempuan" Kata tersebut tidak harus sopan Apabila suami berkata kepada isterinya : kamu kucerai kapan saja kamu ingin. Maka boleh cerai kapan saja bila isteri
menghendaki.

2. Seorang suami berkata kepada isterinya : "Kamu kucerai kecuali ayahmu tidak mengizinkan" Maka tidak jatuh talaknya. Demikian juga kata-kata : "Kamu kucerai kecuali ayahmu tidak masuk rumah". dan lain-lain.

3. Suami berkata kepada istrinya :
"Apabila kamu masuk rumah atau berkata kepada Fulan kamu kucerai". Dengan ungkapan tersebut istri tercerai apabila melakukan salah satunya.

4. Seorang suami berkata kepada istrinya :
"kamu kucerai atas berzina" Istri menjawab : "tidak". Suami berkata lagi : "Apabila engkau mencuri atau berzina, maka engkau kucerai". Maka apabila istri melakukan salah satunya ia bercerai.

Itulah penjelasan mengenai pengertian talak, hukum, dan jenis-jenis talak

Semoga uraian di atas dapat bermanfaat untuk kita semua. Sekian dan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Macam-Macam Talak dalam Islam, Pengertian, Hukum [Lengkap]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel