Surat Kuasa - Pengertian, Manfaat, Jenis, Cara Membuat, Dan Contoh
Surat kuasa, kata yang masih asing pada kalangan usia 20 ke bawah atau usia yang belum mengenal dunia kerja. Sebenarnya apasih surat kuasa itu? Apa saja manfaat atau tujuannya? Ada berapa macam jenis surat kuasa? Dan bagaimana cara membuatnya?. Untuk itu mari simak ulasan di bawah ini mengenai surat kuasa :
Baca Juga : Kumpulan Teks Pidato Hari Besar Nasional
Pastinya Anda akan merasa bingung mau pilih pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja ataupun memilih melakukan pengurusan kartu identitas tersebut, pasti Anda bingung kan?
Itulah hal yang melatarbelakangi seberapa pentingnya surat kuasa. Jadi Anda harus memerluka pihak ketiga yaitu seseorang untuk membantu menyelesaikan salah satu urusan di atas, untuk memvalidkan atau supaya kantor atau lembaga bersangkutan percaya kepada penerima kuasa Anda harus melampirkan sebuah surat pemberian kuasa, nah surat inilah yang disebut surat kuasa.
Jadi surat kuasa sangat penting bagi Anda yang berhalangan untuk datang atau menyelesaikan urusan tertentu.
Sifat dari surat kuasa yaitu memberikan kewenangan bagi penerima kuasa untuk melakukan suatu tindakan dengan mengatasnamakan Anda selaku pemberi kuasa. Dengan demikian Anda harus selalu berhati-hati dalam menggunakannya.
Surat kuasa perseorangan
Sesuai nama yang tertera, bahwa surat ini umumnya diberikan oleh seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk mewakilinya dalam lingkup masih terbatas yaitu masalah yang berkaitan dengan pribadi. Selain itu surat kuasa ini lebih bersifat non-formal karena pembuatannya yang dilakukan bukan dari lembaga formal. Contoh surat ini yaitu surat pengambilan gaji, pembayaran sesuatu, pengabilan barang, dal lain sebagainya. Cara membuatnya yaitu :
Contoh surat kuasa perseorangan
Surat kuasa kedinasan
Surat kusa kedinasan cenderung sifatnya yang formal, karena dibuat oleh sebuah lembaga formal atau resmi yang ditujukan kepada pemangku jabatan tertentu untuk mewakilkan pimpinan atau organisasinya dalam urusan tertentu. Surat ini bersifat formal, sehingga cara membuatnya agak berbeda dari surat kuasa perseorangan. Cara membuatnya, yaitu :
Surat kuasa istimewa
Surat kuasa istimewa umumnya berkaitan dengan masalah hukum artinya diberikan kepada seseorang atau pihak untuk dapat mewakili pemberi kuasa dalam menyelesaikan masalah hukum. Orang atau pihaknya bisa dari pengacara ataupun lembaga bantuan hukum yang akan menyelesaikan perselisihan masalah. Surat ini sangat erat kaitannya dengan hukum, sehingga cara pembuatannya yaitu :
Itulah ulasan mengenai surat kuasa yang dapat membantu Anda bila berhalangan dalam menyelesaikan suatu masalah. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih.
Pembahasan lengkap mengenai surat kuasa
Apa itu surat kuasa?
Surat kuasa adalah suatu surat yang berisi pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang untuk menyelenggarakan suatu urusan tertentu. Atau bisa juga dikatakan Anda telah memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakilkan Anda dalam melakukan atau menyelenggarakan suatu urusan tertentu.Apa sih pentingnya surat kuasa?
Surat kuasa memegang peranan yang penting dan cukup signifikan khususnya bagi Anda yang memiliki pekerjaan atau kesibukan ataupun Anda yang punya kegiatan yang banyak. Pastinya Anda akan menemui beberapa urusan seperti pengurusan SIM, KTP, NPWP, surat nikah, pajak kendaraan dan lainnya yang harus diselesaikan dengan datang langsung ke kantor masing-masing.Baca Juga : Kumpulan Teks Pidato Hari Besar Nasional
Pastinya Anda akan merasa bingung mau pilih pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja ataupun memilih melakukan pengurusan kartu identitas tersebut, pasti Anda bingung kan?
Itulah hal yang melatarbelakangi seberapa pentingnya surat kuasa. Jadi Anda harus memerluka pihak ketiga yaitu seseorang untuk membantu menyelesaikan salah satu urusan di atas, untuk memvalidkan atau supaya kantor atau lembaga bersangkutan percaya kepada penerima kuasa Anda harus melampirkan sebuah surat pemberian kuasa, nah surat inilah yang disebut surat kuasa.
Jadi surat kuasa sangat penting bagi Anda yang berhalangan untuk datang atau menyelesaikan urusan tertentu.
Bagaimana Sifat Surat Kuasa?
Umumnya surat kuasa diberikan dengan mudahnya dari pemberi kuasa kepada pihak ketiga atau penerima kuasa. Namun surat ini juga memiliki kedudukan hukum yang kuat.Sifat dari surat kuasa yaitu memberikan kewenangan bagi penerima kuasa untuk melakukan suatu tindakan dengan mengatasnamakan Anda selaku pemberi kuasa. Dengan demikian Anda harus selalu berhati-hati dalam menggunakannya.
Apa saja jenis dari surat kuasa?
Surat kuasa memiliki jeis formal dan nonformal, sedangkan jika ditinjau dari segi karakteristiknya terbagi menjadi tiga, yaitu surat kuasa perseorangan, surat kuasa kedinasan dan surat kuasa istimewa. Di bawah ini merupakan penjabarannya :Surat kuasa perseorangan
Sesuai nama yang tertera, bahwa surat ini umumnya diberikan oleh seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk mewakilinya dalam lingkup masih terbatas yaitu masalah yang berkaitan dengan pribadi. Selain itu surat kuasa ini lebih bersifat non-formal karena pembuatannya yang dilakukan bukan dari lembaga formal. Contoh surat ini yaitu surat pengambilan gaji, pembayaran sesuatu, pengabilan barang, dal lain sebagainya. Cara membuatnya yaitu :
- Judul surat “Surat Kuasa Perseorangan”
- Identitas lengkap dari pemberi kuasa (nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon)
- Identitas penerima kuasa (nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon)
- Maksud atau tujuan pemberian kuasa
- Tanggal dan tanda tangan kedua pihak
Contoh surat kuasa perseorangan
Foto : Bartleytech |
Surat kuasa kedinasan
Surat kusa kedinasan cenderung sifatnya yang formal, karena dibuat oleh sebuah lembaga formal atau resmi yang ditujukan kepada pemangku jabatan tertentu untuk mewakilkan pimpinan atau organisasinya dalam urusan tertentu. Surat ini bersifat formal, sehingga cara membuatnya agak berbeda dari surat kuasa perseorangan. Cara membuatnya, yaitu :
- Judul surat “ Surat Kuasa”
- Kop surat, yaitu nama dan alamat lengkap suatu lembaga yang menerbitkan surat kuasa
- Nomor surat kuasa
- Identitas dari pemberi kuasa (nama, jabatan atau pangkat, NIP, alamat)
- Identitas penerima kekuasaan (nama, jabatan atau pangkat, NIP, alamat)
- Maksud atau tujuan pemberian kuasa
- Mencantumkan waktu & tempat pembuatan surat (tempat, tanggal, bulan, dan tahun)
- Jangka waktu dari berlakunya surat kuasa
- Tanda tangan kedua pihak (nama jelas, NIP)
- Stempel atau materai jika diutuhkan
Foto : id.scribd |
Surat kuasa istimewa
Surat kuasa istimewa umumnya berkaitan dengan masalah hukum artinya diberikan kepada seseorang atau pihak untuk dapat mewakili pemberi kuasa dalam menyelesaikan masalah hukum. Orang atau pihaknya bisa dari pengacara ataupun lembaga bantuan hukum yang akan menyelesaikan perselisihan masalah. Surat ini sangat erat kaitannya dengan hukum, sehingga cara pembuatannya yaitu :
- Judul surat “Surat Kuasa”
- Identitas dari pemberi kuasa (nama, jabatan, alamat)
- Identitas dari penerima kuasa (nama, jabatan, alamat)
- Maksud atau tujuan pemberian kuasa
- Syarat atau perihal yang berkaitan dengan pemberian kuasa
- Tanda tangan dari kedua pihak (bagian kanan dari pemberi kuasa dan menggunakan materai dan kiri dari penerima kuasa)
Foto : id.scribd |
Belum ada Komentar untuk "Surat Kuasa - Pengertian, Manfaat, Jenis, Cara Membuat, Dan Contoh"
Posting Komentar